HeadlineLensa Terkini

PPKM Level 3 Kembali Bergema, Juru Wabah: Tidak Perlu PPKM

Menjelang Hari Raya Natal dan tahun baru, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, mengumumkan bahwa PPKM Level 3 akan kembali diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang.

Aturan ini tertuang dalam Intruksi Mendagri Nomor 60 Tahun 2021. Diketahui, aturan tersebut baru akan terbit paling lambat 22 November 2021.

PPKM Level 3 lantas kembali bergema di tanah air, di tengah kondisi pandemi yang kian membaik dan aturan mulai melonggar. Menanggapi hal ini, Epidemiolog UI Pandu Riono pun turut memberikan komentarnya.

Menurutnya, PPKM Level 3 tidak perlu diberlakukan di seluruh Indonesia. Ia menilai, dengan memperketat aturan pembatasan mobilitas dan aturan vaksin saja sudah cukup.

“Tidak perlu ada kebijakan yang paranoid, sampai menetapkan PPKM Level 3 di semua wilayah Indonesia. Terapkan aturan yang boleh bepergian dan melakukan kegiatan Natal & Tahun Baru, diijinkan hanya pada orang yang sudah divaksinasi lengkap dan Status Covid negatif minimal dengan tes antigen,” kata Pandu dalam cuitannya, Sabtu (20/11).

Ia juga menyebutkan bahwa Presiden Jokowi hanya mengarahkan untuk waspada dengan situasi Hari Raya Natal dan tahun baru, bukan memerintah untuk mengeluarkan kebijakan level 3 seluruh Indonesia.(AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *