Pengakuan Pasutri, Nekat Curi Sepeda Motor Untuk Bayar Kontrakan
Sepasang suami istri asal Tasikmalaya Jawa Barat terpaksa digelandang ke Polsek Godean lantaran terbukti telah melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, dalam melakukan aksinya pasutri yang diketahui berinisial H (40) dan NN (39) tersebut mengincar sepeda motor dengan kunci yang masih menggantung.
Tindak pidana pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada 12/01 lalu dengan TKP berada di depan Toko Doni, Dusun Simping, Sidomoyo, Kapanewon Godean, Kabupaten Sleman pada saat itu korban bermaksud ingin membeli barang di toko tersebut yang mana setelah kembali sepeda motor miliknya sudah tidak berada ditempat.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih dari 20 juta rupiah, dimana selain satu unit sepeda motor telepon genggam yang berada di jok motor tersebut juga raib dibawa pelaku, ditemui awak media tersangka NN mengaku uang haram hasil pencurian tersebut akan digunakannya untuk membayar sewa rumah kos yang akan ditempatinya serta sisanya disisihkan sebagai modal untuk membuka usaha sendiri.
sebelumnya pasutri tersebut juga telah melakukan dua kali tindakan serupa yang dilakukan dengan modus dan motif yang sama pada Oktober tahun lalu, menurut Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Godean Iptu Bowo Susilo menyatakan saat beraksi keduanya memiliki peran masing-masing dimana tersangka H yang mengambil sepeda motor tersebut sedangkan sang istri mengawasi situasi sekitar. Hasil curian satu unit sepeda motor Scoopy dijual di Solo seharga 6,8juta rupiah dijual langsung kepenadah, sedangkan 2 sepeda motor lainnya dijual diwilayah Surabaya.
Atas perbuatannya keduanya kini mendekam di Rutan Polsek Godean dan harus meninggalkan kedua anaknya yang masih duduk dibangku SMP dan SMA, selanjutnya keduanya dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan penjara.
(Sna/L44)