Lensa Terkini

Perjalanan Hagia Sophia, Masjid Yang Penuh Sejarah

Pada 1717, di bawah kepemimpinan Sultan Ahmed III (1703–1730), plester yang runtuh dalam interior bangunan direnovasi, secara tidak langsung berperan dalam kelestarian banyak mosaik, yang jika tidak dilakukan maka akan dihancurkan oleh para pekerja bangunan. Karena kenyataannya adalah hal biasa bagi mereka untuk menjual batu-batu mosaik – yang dipercaya sebagai azimat – kepada para pengunjung. Sultan Mahmud I memerintahkan perbaikan Aya Sofya pada 1739 dan menambahkan sebuah madrasah, imaret atau dapur umum untuk kaum miskin, dan perpustakaan. Pada tahun 1740, pondok sultan (sultan mahfili) dan mihrab baru ditambahkan di dalam bangunan. Hagia Sophia sekaligus menjadi saksi sekaligus korban pusaran konflik di tengah pelbagai kejadian yang menerpa Kekaisaran Bizantium. Hagia Sophia juga pernah direparasi secara besar-besaran beberapa kali pada era ini. Jalan panjang Hagia Sophia saat ini memutar lagi. Karena putusan pengadilan administrasi utama Turki, status Hagia Sophia sebagai museum dicabut pada 10 Juli 2020. Pada masa pemerintahan Presiden Recep Tayyip Erdogan ini, Hagia Sophia diubah status fungsinya kembali menjadi masjid.


Perubahan ini menuai kontroversi. Saking kontroversialnya, Perdana Menteri Kyriakos Mitsotakis dari Yunani menuding keputusan itu sebagai penghinaan terhadap karakter ekumenis dari Hagia Sophia. Sementara itu, UNESCO memberi peringatan bahwa perubahan status Hagia Sophia harus ditinjau oleh komite badan PBB tersebut. Oleh karena Hagia Sophia sejak 1985 dianggap bagian dari Situs Warisan Dunia, pengubahan status bangunan ini harus diberitahukan terlebih dahulu dan melalui proses peninjauan UNESCO.


“Penting untuk menghindari keputusan apa pun sebelum berunding dengan UNESCO, yang akan memengaruhi akses fisik ke situs, struktur bangunan, properti yang dapat dipindahkan, atau manajemen situs bersejarah,” kata Ernesto Ottone, Asisten Direktur UNESCO belum lama ini. Menurut UNESCO, tindakan-tindakan semacam itu bisa dianggap pelanggaran aturan yang sudah tertera di Konvensi Warisan Dunia 1972. (Mld/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *