HeadlineLensa Terkini

YLBHI Layangkan Somasi Kepada Pemerintah

Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) melayangkan somasi secara resmi kepada jajaran pemerintah yakni Presiden RI Joko Widodo, menteri Perdagangan RI Muhammad Lutfi, Dan Menteri Kesehetann RI Budi Gunadi Sadikin, pada Minggu (25/7), terkait kelangkaan dan mahalnya oksigen serta obat-obatan.

beberapa alasan dilayangkannya somasi tersebut adalah YLBHI menyinggung mengenai lonjakan harga tabung oksigen yang saat ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat, dan menduga hal tersebut memiliki banyak kejanggalan. pemerintah juga dianggap salah karena meminta penderita untuk isolasi mandiri di rumah sedangkan sebagian dari mereka memiliki komorbid yang seharusnya mendapat perawatan intensif di rumah sakit, pemerintah menjadi penyebab kematian banyak korban.

“Isolasi mandiri tanpa peralatan terlebih untuk mereka dengan komorbid tentu menambah resiko. Data LaporCovid menunjukkan sejak Juni – 18 Juli 2020 terdapat setidaknya 675 pasien Covid yang meninggal saat menjalani isoman. Koalisi juga menerima pengaduan pasien Covid yang meninggal saat mencari rumah sakit. Juga meninggal saat duduk di kursi roda mengantri kamar di Rumah Sakit dengan saturasi oksigen yang terus turun.” Bunyi alasan somasi tersebut.

YLBHI juga menjelaskan kelalaian dan kelambatan pemerintah menghadapi bencana ini di awal pandemi saat itu. bukannya menyiapkan segala persiapan dan mitigasi terkait merebaknya Virus Corona, pemerintah justru menggelontorkan anggaran Rp298,5 miliar untuk menarik minat wisatawan mancanegara pada 25 februari 2020. YLBHI meminta agar presiden segera menetapkan peraturan presiden untuk menentukan bahwa barang penting yang dibutuhkan rakyat yang termaktub dalam undang-undang adalah juga termasuk obat-obatan, vitamin, dan oksigen, serta segala hal yang dibutuhkan dalam penanganan pandemi saat ini.

“Berdasarkan hal-hal di atas kami meminta Presiden, Menteri Perdagangan dan Menteri Kesehatan segera mengendalikan harga, memastikan ketersediaan Oksigen dan tabung Oksigen serta memastikan distribusinya dalam waktu 7 hari (7×24 Jam), jika dalam waktu tersebut tidak dipenuhi kami akan melakukan langkah-langkah hukum dan konstitusional sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.” Bunyi akhir dari somasi YLBHI, dikutip dari laman resmi YLBHI. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *