HeadlineLensa Terkini

Waspada! Polisi Kini Bisa Tilang dari Udara Gunakan Drone

Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah mulai menggunakan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) lewat drone. Gerak-gerik pelanggar pun semakin terbatas, pasalnya drone tidak hanya terpasang kamera biasa, tapi terintegrasi dengan sistem ETLE nasional.

Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho, mengatakan sudah melakukan uji coba ETLE drone bersamaan dengan Operasi Zebra 2022.

“Dan yang paling istimewa hari ini Polda Jawa Tengah sudah melakukan uji coba ETLE mobile yang terkoneksi dengan drone,” ucap Agus, dikutip pada Senin (17/10).

Agus mengatakan, polisi yang bertugas mengoperasikan ETLE drone juga sudah dilatih oleh Asosiasi Pilot Drone Indonesia. Saat ini, ETLE mobile dengan drone baru dioperasikan di kota Semarang.

“Jadi kami sudah kerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia, jadi peng-capture-an, pelanggaran menggunakan drone, semoga dengan menggunakan teknologi ini, kami mengharapkan masyarakat Jawa Tengah tanpa harus ditindak, tanpa harus ada polisi, tertib dan patuh berlalu lintas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Agus pun menyebut ada beberapa jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi sasaran kamera E-TLE drone.

“Nggak pakai helm, melawan arus, TNKB mati atau TNKB palsu, nggak pakai sabuk pengaman, mengemudi sambil menggunakan handphone,” tambahnya.

Penggunaan ETLE lewat kamera drone ini merupakan terobosan baru. Penggunaan alat itu diharapkan bisa menjangkau penindakan pelanggaran yang tidak bisa dijangkau oleh kamera ETLE statis.

Untuk mekanisme dan Standar Operasional Prosedur (SOP) dari penindakan ETLE mobile dengan drone ini sama halnya dengan ETLE statis, yakni gambar pelanggaran yang telah diambil petugas nantinya akan dikirim ke back office yang ada di tingkat polres maupun polda, kemudian langsung diproses untuk kemudian diterbitkan surat konfirmasi tilang. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *