Headline

Wamenkumham Pastikan Tak Hapus Pasal Penghinaan Terhadap Presiden di RKUHP

Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward OS Hiariej, mengungkapkan bahwa pasal penghinaan presiden tidak akan dihapus dari draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Tidak akan kita hapus. Tidak akan,” kata Edward OS Hiariej, dikutip dari berbagai sumber, pada Rabu (29/6).

Edward mengatakan, bahwa RKUHP tidak akan selamanya memuaskan, dan meminta pihak yang tidak setuju dengan RKUHP tersebut, untuk menggugatnya ke MK.

“Intinya kita begini ya, tidak akan mungkin memuaskan semua pihak. Jadi, kalau tidak setuju ya pintu MK kan terbuka,” lanjutnya.

Belakangan ini, pasal-pasal yang ada di RKUHP dianggap masih krusial bagi banyak masyarakat, terutama mahasiswa. Beberapa pasal di RKUHP, dianggap sebagai bentuk sikap pemerintah yang anti terhadap kritik. Namun, Edward menilai hal tersebut salah kaprah.

“Itu orang yang sesat berpikir. Dia tidak bisa membedakan antara kritik dan penghinaan,” ucapnya.

Edward mengatakan, bahwa kritik tidak akan mendapat sanksi pidana, melainkan penghinaanlah yang akan mendapat sanksi pidana.

“Yang dilarang itu penghinaan loh, bukan kritik. Dibaca enggak? Kalau mengkritik tidak boleh dipidana, kan ada di pasalnya. Jadi apalagi? Jadi yang mengatakan penghinaan sama dengan kritik itu mereka yang sesat pikir, yang tidak membaca,” katanya.

Edward juga memastikan bahwa RKUHP tidak akan disahkan dalam persidangan DPR dalam waktu dekat ini, karena masih ada beberapa revisi.

Eddy mengatakan, sedikitnya ada lima hal yang perlu diperbaiki. Pertama, revisi beberapa pasal berdasarkan masukan masyarakat. Kedua, mengenai rujukan pasal, dimana ada dua pasal yang dihapus. Ketiga, pasal-pasal yang masih salah ketik (typo). Keempat, pemerintah harus terlebih dahulu melakukan sinkronisasi antara batang tubuh dan penjelasan. Dan terakhir, persoalan sanksi pidana yang harusnya lebih dahulu melakukan sinkronisasi supaya tidak disparitas. (AI/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *