HeadlineLensa JogjaLensa Terkini

Wacana Penetapan PPN Bahan Pokok Meresahkan Petani Jogja

Dalam rangka realisasi Kegiatan Penataan Prasarana Pertanian, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY menyelenggarakan Sosialisasi Persiapan Pelaksanaan Pengembangan / Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT) bekerja sama dengan DPRD DIY pada Kamis (10/6). Setidaknya 25 peserta sosialisasi hadir selaku anggota Kelompok Tani Sido Makmur, Kliwang, Argomulyo, Cangkringan, Sleman.

Rohmat Teguh W., SST selaku perwakilan dari DPKP DIY memberikan arahan tentang rangkaian kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi Tersier (RJIT), mulai dari persiapan, pelaksanaan, dan pasca kegiatan, termasuk persiapan administrasi yang harus dilengkapi oleh kelompok calon penerima hibah.

Pelaksanaan RJIT nantinya akan dikelola secara padat karya oleh anggota kelompok agar dapat membantu memperbaiki kondisi ekonomi para anggota yang terdampak oleh pandemi Covid – 19.

Pada kesempatan tersebut, Nur selaku perwakilan kelompok tani juga menyampaikan keresahannya terhadap wacana bahan pokok yang akan dikenakan PPN, “kaitannya dengan penetapan PPN pada bahan-bahan pokok, bagaimana dengan nasib para petani bu? Kami disini mayoritas adalah petani padi. Saat ini saja kami kesulitan mempertahankan kestabilan harga jual, apakah kebijakan itu akan mempengaruhi kami?”, ujarnya pada Hanum Salsabiela, MBA selaku perwakilan DPRD DIY.

Hanum menanggapi hal tersebut dengan menyampaikan bahwa hal tersebut sepenuhnya adalah kebijakan pemerintah pusat.

“Untuk saat ini kami selaku perwakilan rakyat ditingkat daerah belum mendapatkan arahan lebih lanjut. Namun kami berusaha untuk terus mengadvokasi bapak ibu sekalian selaku petani, kesejahteraan petani adalah prioritas kami di dewan”, pungkasnya.

Wacana pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako menuai protes dari berbagai macam pihak. Rencana yang tertuang dalam draft RUU KUP (perubahan) tersebut memungkinkan bahan pokok diantaranya beras, gabah, jagung, sagu, kedelai, garam, daging, telur, susu, buah, sayur dan bahan pokok lainnya dikenakan pajak hingga 12 persen. (NPB/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *