HeadlineLensa Terkini

Usai Ditahan Polisi, Bambang Tri Cabut Gugatan Ijazah Palsu Jokowi

Bambang Tri Mulyono resmi mencabut gugatan terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pada Kamis (27/10) kemarin.

Kuasa Hukum Bambang Tri, Ahmad Khozinudin, menyebut bahwa pencabutan perkara tersebut juga telah disampaikan dan diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Surat pencabutan perkara sudah diterima oleh Pengadilan per tanggal hari ini, 27 Oktober 2022 di PN Jakarta Pusat sekitar 14.30 WIB,” ujar Ahmad Khozinudin dalam konferensi persnya, dikutip pada Jumat (28/10).

Ia pun menjelaskan alasan kenapa kliennya akhirnya menempuh langkah ini. Menurutnya, penetapan tersangka dan juga penahanan atas Bambang Tri akan berdampak pada proses persidangan.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya Bambang Tri ditahan oleh polisi terkait kasus dugaan penodaan agama, pada Kamis (13/10) lalu.

Padahal, menurut Ahma, kliennya itu telah mempunyai akses terhadap saksi dan data-data terkait kasus tersebut.

“Padahal klien kami yang punya akses pada saksi-saksi dan data-data menjadi bahan-bahan pembuktian. Tentu saja ini akan berpengaruh pada proses persidangan. Karena itulah kami bermusyawarah untuk memutuskan apa yang terbaik bagi klien kami,” kata dia.

Para saksi itu, kata Ahmad, hanya percaya pada Bambang Tri saja dan bukan yang lain, sementara kliennya ini masih dalam kondisi ditahan.

“Saksi-saksi juga tidak bisa diakses karena klien kami ditahan, sehingga kami tidak bisa menghubungi saksi-saksi tersebut. Dan tentu saja saksi-saksi tersebut tadi hanya percaya pada Bambang Tri, kalau kami yang menghubungi akan menjadi problem,” katanya.

Ahmad dan kliennya mengaku telah sepakat dengan keputusan pencabutan gugatan itu sehingga kini kasus tersebut telah dianggap tidak ada atau ditutup.

Gugatan yang sebelumnya dilayangkan Bambang itu adalah terkait dengan tudingan ijazah palsu tingkat SD, SMP, dan SMA yang digunakan saat mendaftarkan pemilihan presiden pada periode 2019-2024.

Gugatan yang didaftarkan pada 3 Oktober lalu itu masuk klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum dan terdaftar dengan nomor perkara 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Adapun para tergugatnya adalah tergugat I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.

Sementara itu, Bambang Tri Mulyono ditangkap Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama pada Kamis (13/10) lalu sekitar Pukul 15.44 WIB. Penangkapan Bambang itu dilakukan terkait ujaran kebencian dan penistaan agama. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *