HeadlineLensa Terkini

Untung Budiharto Jadi Pangdam, KontraS: Dulu Menculik, Sekarang Dilantik!

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengkritik keras atas penunjukkan Mayor Jenderal Untung Budiharto sebagai  Panglima Kodam (Pangdam) Jaya menggantikan Mayjen Mulyo Aji.

Bukan tanpa alasan, jauh sebelum ini, nama Untung Budiharto sempat disebut dalam laporan investigasi Komnas HAM terkait kasus penghilangan paksa tahun 1997/1998. Dengan rekam jejak yang demikian, tentu saja hal ini memancing kekecewaan dari keluarga korban dan sejumlah komunitas dan lembaga HAM.

“Kami khawatir ini sebatas balas budi atau bentuk relasi semata sebab mengabaikan rekam jejak. Bagaimanapun juga, TNI, terkhusus Pangdam Jaya, memiliki peran untuk melindungi hak asasi manusia,” kata Tioria Pretty, Kepala Divisi Pemantauan Impunitas KontraS dalam keterangannya, dikutip pada Sabtu (8/1).

Selain itu, pengabaian pemerintah atas rekam jejak Untung Budiharto ini, juga dianggap sebagai bukti tidak adanya penghormatan TNI atas pengadilan dan putusan hakim dalam proses hukum terhadap Tim Mawar.

Tim Mawar sendiri merupakan tim bentukan Mayjen Prabowo Subianto, yang pada saat itu dalam putusan pengadilan, ditetapkan 11 orang di antaranya sebagai terdakwa dan 5 orang dikenai sanksi pidana dan pemecatan, termasuk Untung Budiharto.

“Pemerintah sengaja mempertontonkan kepada rakyat betapa Presiden Jokowi mengingkari janji kepada Keluarga korban penghilangan paksa 1997/1998 yang telah bertemu di Istana Presiden 2 kali dan satu kali bertemu dengan Moeldoko selaku kepala Kantor Staf Presiden yang telah ditunjuk Presiden untuk menuntaskan kasus penculikan,” lanjut Tioria.

Sementara itu, Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator KontraS menilai, Presiden Jokowi tak hanya mengingkari janji pada keluarga korban 1997/1998, melainkan juga janji terhadap masyarakat Indonesia saat ini, yang menyebut bahwa akan menuntaskan persoalan HAM berat di masa lalu dan seterusnya.

“Semakin tidak dapat dipungkiri bahwa pemerintahan Joko Widodo beserta jajarannya gagal dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi manusia khususnya hak korban yang telah lama menanti keadilan. Seharusnya, yang dilakukan pemerintah adalah mencari orang-orang hilang dan ratifikasi Konvensi Internasional Anti Penghilangan Orang Secara Paksa (ICPPED), bukan terus memberikan ruang aman bagi para terduga pelaku pelanggaran HAM berat,” tegasnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *