Headline

UIN Sunan Ampel Kecam Pihak yang Sengaja Mendistorsi Aturan Kemenag

Perdebatan soal aturan Surat Edaran (SE) Kemenag Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, masih berlanjut. Kali ini, pihak UIN Sunan Ampel Surabaya (UINSA) pun ikut berkomentar.

Melalui keterangan tertulisnya, Rektor UINSA Masdar Hilmy menilai bahwa ada sejumlah pihak yang sengaja mendistorsi aturan Kemenag ini menjadi fitnah keji dan pembohongan publik.

Menurutnya, dalam aturan tersebut sama sekali tidak menyebutkan larangan umat Islam menggunakan pengeras suara dalam melakukan syiar agamanya. SE tersebut dikeluarkan dalam kerangka pengaturan ekspresi keberagamaan di ruang publik atau yang dalam kerangka hak asasi manusia disebut forum externum.

“Mengatur ekspresi keberagamaan di ruang publik sama sekali berbeda dengan pelanggaran terhadap syiar agama,” demikian isi keterangan tertulis, dikutip pada Sabtu (26/2).

Lebih lanjut, dijelaskan pula tentang tata cara islam untuk berekspresi di ruang publik. Menurutnya, dalam berekspresi haruslah mengutamakan dan mempertimbangkan kepentingan umum juga.

“Karena syiar Islam itu sendiri justru harus mewujudkan Islam yang membawa kepada kebaikan bersama (al-mashlahah al’ammah,” lanjutnya.

Atas keterangan tertulis ini, UINSA menyatakan dukungannya terhadap SE Kemenag Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *