HeadlineLensa Terkini

TV Digital Mulai Berlaku, Kominfo Siapkan Set Top Box Gratis

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi menghentikan siaran TV Analog dan diganti dengan TV Digital pada Rabu (2/11), pukul 24.00 WIB. Dengan begitu, kini terdapat 222 titik yang memberlakukan Analog Switch Off (ASO) dan akan diperluas secara bertahap.

Menyusul kebijakan anyar ini, Menkominfo Johnny G. Plate mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk segera mengalihkan siaran TV analognya ke siaran TV Digital.

Untuk dapat beralih dari pesawat TV Analog maka diperlukan perangkat tambahan yaitu set top box dengan harga sekitar Rp150 ribu sampai Rp300 ribuan agar dapat menerima siaran TV Digital.

“Sekali lagi kepada masyarakat menengah yang masih mempunyai televisi tabung atau televisinya belum memenuhi standar televisi digital yang disebut dengan DVBT2, kami minta untuk segera memasang set top box di televisinya masing-masing sehingga pada saat tanggal 2 November dapat menikmati siaran digital yang lebih jernih, lebih bersih, lebih tinggi kualitasnya dan lebih banyak kanal-kanalnya,” kata Menkominfo Johnny G Plate, Kamis (3/11).

Lebih lanjut, untuk memeratakan penggunaan TV Digital, Johnny pun telah menyediakan sejumlah bantuan set top box bagi masyarakat miskin.

Diketahui, wilayah Jabodetabek, penyalurannya sudah mencapai 98% atau sebanyak 473.308 unit. Sedangkan, sisanya sebanyak 60.791 rumah tangga miskin masih tidak memenuhi kriteria.

Kominfo pun telah menyiapkan posko fisik di enam titik untuk wilayah Jabodetabek yakni The Akmani Hotel (Jakarta), Hotel Bumi Wiyata (Depok), Hotel Amaroosa Grande (Bekasi), Hotel Novotel (Tangerang), Grand Zuri BSD City (Tangerang Selatan), dan Hotel Sajak The Heritage (Bogor).

Kehadiran posko-posko itu nantinya akan memfasilitasi masyarakat yang belum mendapatkan set top box gratis. Namun, hal ini hanya berlaku untuk kelompok rumah tangga miskin ekstrem.

“Untuk keluarga miskin tentunya disediakan oleh penyelenggara mux dan dibantu oleh pemerintah. Pemerintah sudah membagikan dan sebagian besar yang pemerintah sudah salurkan di Jabodetabek,” lanjutnya.

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD pun menjelaskan bahwa berlakunya TV Digital di Indonesia mulai awal bulan ini sudah sesuai dengan aturan perundang-undangan.

“Ini merupakan amanat dari UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang di dalamnya disebutkan migrasi televisi terrestrial diselesaikan paling lambat 2 November 2022,” katanya. (RY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *