Turis Asing Sakit Keras Ketika Melancong ke Yogyakarta?? Ini Solusinya
Yogyakarta memang kaya akan budaya dan berbagai aspek lain, jadi tidak heran jika banyak turis-turis asing yang mengunjung kota istimewa ini untuk berwisata.
Saat berwisata, kejadian-kejadian yang tidak diharapkan kerap terjadi. Bagaimana jika saat berwisata ke Yogyakarta dan musibah melanda, seperti sakit kritis bahkan untuk kembali ke negara asal belum memungkinkan. Jadi apa yang harus dilakukan?
Jika hal itu benar-benar terjadi, para turis tak perlu terburu-buru panik. Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta sudah menyiapkan solusinya.
Kepala Seksi Izin Tinggal TPI 1 Yogyakarta, Antonius Frizky, mengungkapkan hal ini dapat diselesaikan dengan perpanjang visa untuk masa penyembuhan.
Namun, hal ini juga tergantung dengan visa apa yang digunakan saat berkunjung ke Yogyakarta.
Jika wisatawan menggunakan visa kunjungan, ia dapat melakukan perpanjangan selama dengan jumlah maksimal 180 hari atau 6 bulan.
“Ketika dia sudah 180 hari atau 6 bulan setelah perpanjangan izin tinggal tetapi masih sakit, dia masih bisa mengajukan perpanjang visa lagi dengan Visa Onshore, tanpa dia harus keluar dari indonesia,” ungkap Frizky.
Tapi, jika wisatawan berkunjung dengan Visa On Arrival (VOA) hanya bisa diperpanjang sekali dengan total 3 minggu.
“Jika menggunakan Visa On Arrival dan belum sembuh saat jangka waktu perpanjang sudah habis, kita tidak bisa memberikan solusi apapun. Dia harus pulang atau meminta bantuan menggunakan surat dokter bahwa dia sakit,” tambah Frizky.
Dalam kasus ini, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) tidak dapat pakai. Karena ITAS ini merupakan izin tinggal yang diberikan kepada WNA, tergantung dengan visa yang dimilikinya.
Untuk memiliki izin tinggal terbatas, orang asing dapat memiliki Visa Tinggal Terbatas (VITAS) dan diberikan untuk melakukan kegiatan bekerja, penanaman modal asing, mengikuti pelatihan, penelitian ilimiah, pendidikan, penyatuan keluarga, atau wisatawan yang melahirkan manca negara.
Jika visa yang digunakan adalah untuk kunjungan berwisata, tidak dapat dialih statuskan dan harus sesuai dengan tujuan kunjungan awal.
Lebih lanjut, Frizky juga mengatakan bahwa Pemanfaatan Visa On Arrival terbaru berdasarkan surat edaran PLT Jendral Imigrasi terbaru No. 0700 YR 0101 tahun 2022 pada 14 September 2022.
Visa ini dapat digunaka untuk berkunjung ke Indonesia dengan tujuan wisata, kunjungan tugas kepemerintahan, pembicaraan bisnis, pembelian barang, rapat ataupun transit dengan membuat visa saat tiba di Indonesia.
“Visa On Arrival ini hanya berlaku di Indonesia saja, tidak berlaku untuk WNI keluar negeri. Untuk WNI keluar negeri, tergantung peraturan dari negara yang akan dituju,” kata Frizky.
Bagi warga negara asing yang mau berlibur, gunakanlah visa sesuai dengan tujuan. Bila bekerja, dapat menggunakan izin dan memohon visa kerja (VITAS) sesuai dengan kebutuhan.
Frisky pun mengatakan, bahwa pihak imigrasi akan memberikan informasi lebih lanjut terkait perubahan-perubahan yang dianggap penting untuk diinformasikan kepada masayrakat.
“Untuk saat ini, pihak imigrasi akan memberikan layanan sebaik-baiknya,” pungkas Frizky. (SC/L44)