HeadlineLensa Terkini

Tolak Pengunduran Diri Sambo, Kapolri: Proses di KKEP

Kapolri Listyo Sigit Prabowo menolak pengajuan pengunduran diri dari Ferdy Sambo, usai ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH), atas kasus pembuhunan terhadap Brigadir J.

Sigit menerangkan, bahwa proses pengunduran diri oleh Sambo seharusnya diselesaikan melalui Komisi Kode Etik Polri (KKEP), sebagai pihak yang menjatuhkan PDTH usai sidang etik beberapa waktu lalu.

“Ya tentunya kan ada aturannya dan kemudian kan memang kita melihat bahwa ini semua harus diselesaikan diproses di KKEP dan kemarin sudah kita dengar dari putusan kan demikian,” kata Sigit dalam keterangannya, dikutip pada Senin (29/8).

Sebelumnya, pendapat serupa juga sempat disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo. Ia menyebut, bahwa pihaknya tidak memproses ajuan pengunduran diri Sambo. Juga, tidak akan mempengaruhi putusan dari KKEP.

“Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang,” kata Dedi.

Sementara putusan dari KKEP sendiri, menjatuhkan setidaknya 2 sanksi kepada Sambo, yakni sanksi etika dan sanksi administrasi.

Sanksi etika diberikan kepada Sambo, karena terbukti melakukan tindak pelanggaran etik Polri, berkaitan dengan kasus pembunuhan Brigadir J, yang kemudian disebut sebagai perbuatan tercela.

Sementara sanksi administrasi, Sambo harus menjalani Penempatan Khusus (Patsus) selama 21 hari di Mako Brimob.

Lebih lanjut, rencananya Polri pun akan segera melakukan rekonstruksi TKP di rumah dinas Sambo, di kompleks Duren Tiga, pada Selasa 30 Agustus 2022, dengan menghadirkan seluruh tersangka, yakni FS, RR, RE, KM, dan PC. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *