Lensa Jogja

Tindakan Polda DIY Tangani Kasus Video Viral ABG Umpat Polisi

Baru-baru ini sebuah video yang mempertontonkan 4 orang ABG perempuan sedang mabuk dan mengumpat polisi viral di sosial media. Setelah diselidiki pihak kepolisian, polisi berhasil menemukan keberadaan 4 ABG tersebut.

Dari ke 4 ABG tersebut 2 diantaranya masih dibawah umur AH 16 tahun dan DP 15 tahun, dua lainnya adalah SS 18 tahun dan AY 24 tahun.

Dalam video tersebut terlihat ke 4 ABG perempuan tersebut sedang berada di tempat hiburan malam di Sleman. Karena telah melebihi jam operasional polisi membubarkan kegiatan di tempat hiburan malam tersebut, namun karena kesal dan tidak terima seorang remaja melontarkan umpatannya kedalam video yang direkam oleh temannya dan mengunggahnya di akun sosial media milik temannya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto menyatakan pihak kepolisian belum membuat laporan polisi kepada ABG yang melontarkan umpatan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk merenungi perbuatannya dan tidak mengulanginya.

“Dalam peristiwa ini kepolisian Polda DIY belum memutuskan untuk membuat laporan polisi model A. Bisa jadi ketika nanti perkembangan hari-hari berikut memungkinkan untuk membuat laporan polisi model A bisa saja. Tetapi sekali lagi saat ini kita belum membuat laporan polisi model A. Tujuannya adalah kita berharap yang bersangkutan menyadari potensi pelanggaran yang dia lakukan.” Jelas Kombes Pol Yulianto, Kabid Humas Polda DIY.

tangkapan layar instagram

Polda DIY melalui konferens pers yang dipimpin oleh kabid humas kombes pol Yulianto bersama dengan wadir krimsus polda DIY, AKBP FX Endriadi menyampaikan bahwa video viral abg perempuan yang melontarka umpatan kepada pihak kepolisian berpotensi melanggar UU ITE.

Dalam video yang diunggah dalam media sosial Instagram, pelaku melontarkan ujaran yang menjurus pada tindakan asusila dan ujaran kebencian. Ketika dimintai keterangan para pelaku menyampaikan bahwa hal tersebut terjadi karena pengaruh minuman keras.

Kabid humas Polda DIY Kombes Pol Yulianto menyampaikan bahwa tindakan pelaku berpotensi melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1.

“Kita melihat potensi pelanggaran UU ITE. Karena didalam postingan itu sementara ini mengandung atau melanggar pasal 27 ayat 1 UU no 19 Th. 2016 itu atas perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang tranksaksi elektronik.” Lanjut Kombes pol Yulianto, Kabid Humas Polda DIY.

Walau begitu kepolisian Polda DIY masih belum membuat laporan kepolisian dikarenakan beberapa pelaku masih dibawah umur.

Sementara itu Wadir Krimsus Polda DIY AKBP FX. Endriadi menyampaikan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam 20 Juni lalu. Kemudian atas penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit Polda DIY, pada Senin siang pelaku pengupload sudah dapat dimintai keterangan. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *