Headline

Tindak Lanjut Putusan MA, Kemenkes Bakal Jadikan Sinovac Sebagai Booster

Kementerian Kesehatan telah mengumumkan bahwa pihaknya akan menjadikan vaksin jenis Sinovac sebagai vaksin dosis ketiga (booster). Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Vaksinasi Kemenkes, Siti Nadia Tarmidzi dalam keterangan persnya, Senin (25/4).

Dijadikannya sinovac sebagai vaksin booster ini, merupakan tindak lanjut daripada putusan Mahkamah Agung (MA) nomor 31P/HUM/2022 tentang rekomendasi untuk penyediaan vaksin halal dalam program vaksinasi nasional.

“Untuk itu masyarakat yang merasa nyaman untuk menggunakan vaksin Sinovac, kami membuka peluang vaksin tersebut untuk bisa digunakan juga sebagai vaksin booster,” kata nadia, dikutip pada Selasa (26/4).

Sementara itu terkait program vaksinasi secara keseluurhan, Nadia menjelaskan, bahwa sejauh ini pemerintah telah menggunakan 6 regimen vaksin yang telah mendapat izin dari BPOM dan MUI sebagai kehalalannya, yakni Sinovac, Astrazeneca, Pfizer, Moderna, Janssen, dan Sinopharm.

Vaksin-vaksin tersebut selain digunakan oleh Indonesia, yang juga digunakan di sejumlah negara lain, seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Suriah, Pakistan, Malaysia, Bangladesh, Iran, Mesidr, Palestina, Kuwait, Maroko, dan Bahrain.

“Terbukti juga di negara-negara muslim tersebut kasus COVID- 19 dapat terkendali hingga saat ini,” ujarnya. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *