Lensa Jogja

Terlilit Hutang, Buruh Serabutan Gadaikan Motor Rental

Wahyu Tri Wibowo alias Gepeng (26) warga Jatimulyo, Girimulyo, Kulonprogo akhirnya harus berurusan dengan polisi lantaran telah menggadaikan sebuah sepeda motor jenis Yamaha N-Max bernomor polisi AB 2119 LP. Sepeda motor yang ia gadaikan itu, merupakan milik sebuah rental di daerah Pengasih, Kulonprogo.

Kejadian berawal saat adik tersangka menyewa sepeda motor pada September lalu selama 2 hari, dengan tarif Rp133 ribu per harinya. Kemudian saat pengembalian sepeda motor, tersangka ikut ke lokasi dan meminta ijin untuk melanjutkan sewa motor sebagai penyewa baru.



Tersangka juga telah melakukan pembayaran hingga 6 Desember 2021. Namun, saat jatuh tempo pada 7 Desember, tersangka tak lagi membayar uang sewa dan pemilik mengetahui jika kendaraannya telah berpindah tangan, dengan digadaikan tanpa seijin pemiliknya.

Atas kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkan insiden ini ke Polres Kulonprogo, pelaku berhasil ditangkap di daerah bendungan, wates di rumah temannya.

Tersangka mengaku terpaksa menggadaikan kendaraan rental demi menutup hutangnya senilai 5 juta rupiah. Hasil sebagai buruh serabutan yang ia lakukan, nyatanya tak mencukupi untuk membayar sewa dan hutang, hingga jalan pintas tersebut ia lakukan.


Akibat aksinya tersebut, tersangka diancam pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman penjara selama 4 tahun. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *