HeadlineLensa Terkini

Terbukti Langgar Kode Etik, Brigadir Frilly Tak Ajukan Banding

Brigadir Frillyan Fitri Rosadi menyusul rekan sejawatnya menjalani sidang etik kepolisian bersama Komisi Kode Etik Polri (KKEP), berkaitan dengan penanganan kasus kematian Brigadir J.

Sidang etik terhadap Brigadir Frilly digelar pada hari Rabu (14/9) dan dipimpin oleh Kombes Polisi Rachmat Pramuji. Dalam sidang itu, Frilly akhirnya dijatuhi sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi selama 2 tahun.

Berbeda dengan yang lainnya, juru bicara Divisi Humas Polri Ade Yahya, mengatakan bahwa Brigadir Frilly memilih untuk menerima putusan tersebut tanpa mengajukan banding.

“Atas putusan etik tersebut, pelanggar menyatakan tidak banding,” kata Ade Yahya dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (15/9).

Dalam penanganan kasus ini, Brigadir Frilly dinyatakan terbukti bersalah dengan melakukan intimidasi kepada wartawan yang tengah melakukan liputan kasus ini. Ia pun mengakui perbuatan tersebut di hadapan KKEP, sekaligus meminta maaf secara lisan.

Perbuatan yang disebut oleh KKEP sebagai tindakan tercela itu, kemudian menjerat Brigadir Frilly dengan Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Polri Nomor 7/2022.

Selain Brigadir Frilly, anggota polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik serupa adalah Briptu Firman Dwi Ardiyanto dan Bharada Sadam. Mereka disebut telah mengintimidasi para jurnalis saat proses peliputan kasus di rumah pribadi Ferdy Sambo di Jalan Sangguling III.

Sejauh ini sebanyak 10 anggota Polri telah menjalani sidang etik berkaitan dengan kasus penembakan Brigadir J. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *