HeadlineLensa Terkini

Teken Perpres Baru, Jokowi Naikkan Tunjangan PNS BKN Sampai Rp33,2 Juta

Presiden Jokowi secara resmi menaikkan tunjangan bagi pegawai di lingkungan Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2022 yang ditetapkan pada 15 Juli 2022.

Mengutip dari Perpres tersebut, Sabtu (23/7), kenaikan tunjangan para pegawai BKN akan disesuaikan dengan tingkatan masing-masing pegawai. Dikatakan, alasan kenaikan tunjangan ini adalah kinerja yang meningkat dari pegawai di institusi tersebut.

“Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja pegawai,” demikian bunyi pasal 2 ayat (2).

Dalam Perpres tersebut, dituliskan tunjangan yang diberikan paling besar adalah senilai kurang lebih Rp33 juta. Sementara paling sedikit, adalah sebesar Rp2,5 juta.

Adapun daftar tunjangan yang diklasifikasikan sesuai kelas jabatannya, adalah sebagai berikut:

1. Kelas 17 : Rp33.240.000,00

2. Kelas 16 : Rp27.577.500,00

3. Kelas 15 : Rp19.280.000,00

4. Kelas 14 : Rp17.064.000,00

5. Kelas 13 : Rp10.936.000,00

6. Kelas 12 : Rp9.896.000,00

7. Kelas 11 : Rp8.757.600,00

8. Kelas 10 : Rp5.979.200,00

9. Kelas 9 : Rp5.079.000,00

10. Kelas 8 : Rp4.595.000,00

11. Kelas 7 : Rp3.915.000,00

12. Kelas 6 : Rp3.510.000,00

13. Kelas 5 : Rp3.134.250,00

14. Kelas 4 : Rp2.985.000,00

15. Kelas 3 : Rp2.898.000,00

16. Kelas 2 : Rp2.708.000,00

17. Kelas 1 : Rp2.531.000,00 (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *