HeadlineLensa Jogja

Tega! Bapak Kandung Cabuli Kedua Anaknya Selama Delapan Tahun

Sleman DIY, ADiTV – Seorang bapak berinisial SDN berusia 41 tahun warga Tempel, Sleman, DI Yogyakarta. Terbukti mencabuli kedua anaknya selama 8 tahun ini dengan alasan bahwa mereka adalah hasil dari perselingkuhan istrinya.

Iptu Yunanto Kukuh Prabowo, Kanit 3 Satreskrim Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  mengatakan bahwa kejadian ini baru dilaporkan pada bulan September ini, Selasa (21/9).

Tindakan bejatnya ini dimulai saat putri sulungnya, YEP berusia 10 tahun dan YDP berusia 8 tahun.Biasanya, mereka diberi iming-iming uang jajan, meski YEP dan YD selalu menolaknya. Jika mereka  menolak, ayahnya akan melakukan kekerasan fisik kedua anaknya.

“Kejadian ini terjadi hampir tiap hari ketika ibu korban atau istri pelaku ini pergi bekerja berdagang pecel lele,” tambah Kukuh.

Pelaku  kini  telah ditetapkan sebagai tersangka serta dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) sub Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya, maksimal 15 tahun penjara.

Pada pengakuannya, pelaku mengaku alasan berbuat karena ia merasa tak pernah bahagia hidup dengan istrinya. Ia juga meyakini istrinya selingkuh dengan pria lain dan menganggap anak keduanya itu hasil perselingkuhan dengan pria lain.

“Anak kedua tak yakin anak saya sendiri. Mungkin saya khilaf, pikiran tak menentu,” Katanya.

Dia juga mengaku memukul korban dan meminta keduanya bungkam. Tidak menceritakan apa yang dialaminya kepada ibunya. “Jangan bilang sama ibu, kalau bilang sama ibu nanti saya dilaporkan polisi,” Ujarnya.

Pada keterangan pers Selasa (21/9), Polres Sleman berhasil menangkap tersangka saat berada di Sedogan, Merdikorejo, Tempel, Sleman. Setelah dilakukan penggalian informasi dan penyelidikan. Saat  ini SND telah ditahan di Rutan Polres Sleman. (MRS/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *