HeadlineLensa Terkini

Tarif Ojol Batal Naik Lagi, Ini Alasan Kemenhub

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menunda kenaikan tarif ojek online (ojol) untuk kedua kalinya, setelah sempat ditunda sebelumnya.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, menjelaskan bahwa penundaan kenaikan ojol ini, dilakukan dikarenakan masih membutuhkan pertimbangan dari berbagai pihak terkait.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” kata aditia dalam keterangan resminya, dikutip pada Senin (29/8).

Aditia menekankan, pihaknya juga akan berkomunikasi dengan sejumlah pakar transportasi, mengenai ketetapan tarif ojek online  yang tepat.

Ia pun meyakinkan, bahwa pihaknya akan segera mengumumkan hasil dari pertimbangannya kepada masyarakat luas.

Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi, tertanggal 4 Agustus 2022.

Di dalamnya, disebutkan bahwa kebijakan ini akan berlaku 10 hari setelah ditetapkan yakni 14 Agustus 2022. Namun, saat tiba waktunya, kenaikan tarif ojol mendadak ditunda dengan alasan masih kurangnya sosialisasi di masyarakat.

Kemudian, penundaan tersebut diundur menjadi 25 hari setelah ditetapkan Kepmen tersebut, yang artinya jatuh pada hari ini, 29 Agustus 2022. Tetapi kemudian, ditunda lagi sampai waktu yang belum dipastikan. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *