HeadlineLensa Terkini

Tanggapi Peluncuran Buku Putih TP3, Mahfud: Ini Kejahatan Biasa

Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam pengawal HRS telah meluncurkan hasil dari temuan bukti dan analisanya yang tertuang dalam buku berjudul “Buku Putih – Pelanggaran HAM Berat, Pembunuhan Enam Pengawal HRS” pada Rabu (7/7). Buku tersebut, sebelumnya telah diserahkan secara resmi kepada pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD, sebagai jawaban untuk Presiden Jokowi yang mempersilakan TP3 menyampaikan temuan dan analisanya terkait kasus ini.

Dengan sambutan Ketua Umum Partai Ummat Amien Rais, buku tersebut resmi diluncurkan. Dalam sambutannya, Amien Rais menyampaikan bahwa dalam buku putih tersebut telah dijelaskan bahwa dalam kasus ini tidak ada keterlibatan TNI dan Polri secara kelembagaan.

“Alhamdulillah, TNI dan Polri sebagai tulang pertahanan bangsa tidak terlibat sama sekali, ini berita baik. Jadi siapa pelakunya? Ya, ini kita butuh kejujuran dan sikap setransparan mungkin dari pemerintah.” Tuturnya.

Buku Putih dari TP3 ini menuliskan bahwa kasus pembunuhan terhadap enam pengawal HRS harusnya masuk dalam kategori pelanggaran HAM berat. Hal itu juga disampaikan oleh Koordinator TP3 Marwan Batubara.

Menko Polhukam Mahfud MD melalui cuitan di akun twitternya, menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Amien Rais, yang menyampaikan bahwa tidak ada keterlibatan aparat negara dalam kasus tersebut. Namun, bertolak belakang dengan Koordinator TP3, Mahfud justru menyebutkan, dengan tidak adanya keterlibatan aparat negara itu menjadikan kasus ini termasuk dalam kejahatan biasa.

“Terimakasih, Pak Amien, atas sportivitasnya mengumumkan temuan TP3 tentang terbunuhnya 6 laskar FPI, bahwa, tidak ada keterlibatan TNI-POLRI. Artinya peristiwa bukan pelanggaran HAM berat melainkan kejahatan biasa. Pelanggaran HAM Berat itu melibatkan aparat secara terstruktur dan sistematis,” tulisnya

“Ketika Pak Amien dan TP3 bertemu dengan presiden, pemerintah juga sudah mengatakan bahwa komnas HAM tidak menemukan terjadinya pelanggaran HAM berat, tapi kalau TP3 punya bukti tentang pelanggaran HAM Berat itu pemerintah akan menindaklanjuti sesuai UU 26/2000. Ternyata bukti2 tdk ada. Trims TP3.” Sambungnya dalam utas.

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *