Tanggapi Kasus SARA Holywings, Begini Kata Kemenag
Ramainya kasus Holywings yang dianggap telah melakukan penistaan agama, dengan mengunggah promo miras yang dilabeli nama Muhammad dan Maria, mendapat respon dari Kementerian Agama.
Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag, Fuad Nasar, lantas mengingatkan kepada masyarakat, agar lebih berhati-hati dalam mempromosikan produknya, dan tidak sampai menyinggung hal-hal terkait Suku, Ras, Agama dan Antargolongan (SARA).
“Penting memahami batas-batas etik dalam marketing communication di dunia bisnis. Siapa pun, dalam hal apa pun, agar menghindari bermain dengan isu SARA karena reaksi publik yang ditimbulkan sudah dapat diduga sebelumnya,” kata Fuad dalam keterangan resminya, dikutip pada Sabtu (25/6).
Fuad juga menjelaskan, bahwa sejauh ini, umat muslim sudah sangat memaklumi adanya penjualan minuman non-halal. Namun justru, hal tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis, dan berujung kontroversi.
“Maka tidak elok kalau diaduk-aduk, misalnya dihubungkan dengan nama atau identitas suatu agama dan suku yang sampai kapan pun tidak akan pernah menghalalkannya. Lalu buat apa meng-endorse yang semacam itu?” terangnya.
Sementara itu, kasus Holywings sendiri kini telah sampai ke meja hukum, meski mereka telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Melansir dari berbagai sumber, sebanyak enam orang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan.
Enam orang tersebut, di antaranya adalah EJD (27) selaku creative director Holywings, NDP (36) selaku head team promotion, DAD (27) sebagai pembuat desain virtual, EA (22) tim admin media sosial, AAB (25) selaku sosial media officer, dan AAM (25) sebagai admin tim promo.
Kasus Holywings pun bukan kali pertama ini terjadi, sebelumnya, Holywings sempat mendapat sanksi penutupan sementara dan denda Rp50 juta, karena telah melanggar aturan PPKM sebanyak tiga kali. (AKM/L44)