Lensa JogjaLensa Terkini

Tanggapan Sultan Soal Buruh Minta UMK Yogyakarta Naik Jadi 4 Juta

Buruh di Yogyakarta yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY, meminta pemerintah untuk menaikkan Upah Minimum Kabupaten atau Kota (UMK) pada tahun 2023 di kisaran Rp3,7 juta hingga Rp4,2 juta.

Terkait hal itu, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X mengatakan masih belum bisa memutuskan karena saat ini masih menunggu pemerintah pusat menentukan pola perhitungannya.

“Saya kira saya belum bisa menjawab karena harapan saya nanti bulan November ini diputus bagaimana nanti kepastian pemerintah pusat, karena yang menentukan pola perhitungannya dari pemerintah pusat,” kata Sultan dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (28/10).

Ia pun berharap pemerintah pusat dapat segera memutuskan pola perhitungan pengupahan sehingga dapat segera dilakukan penghitungan dan segera diputuskan pula.

“Semoga cepat dikeluarkan dan kalau bisa November bisa kami realisasikan kondisi yang ada,” tambahnya.

Sementara di sisi lain, Sekjen DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) DIY Irysad Ade Irawan, dengan tegas mengatakan bahwa perayaan HUT Kota Yogyakarta dan pelantikan Gubernur DIY 2022-2027 beberapa waktu lalu, sama sekali tidak menggambarkan kesejahteraan warga DIY, khususnya pekerja atau buruh.

“Mandat Keistimewaan DIY, yang semenjak 2012 mengharuskan Gubernur DIY dan jajarannya untuk ‘mensejahterakan dan mententramkan’ warga DIY belum dapat tercapai,” kata Irsyad dalam keterangannya, Kamis (27/10).

Dirinya menuturkan, angka kemiskinan di DIY saat ini berada di angka 11,34%. Itu jauh di atas angka kemiskinan nasional yang hanya berada di 9,54 persen.

Selain itu, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik 2019-2021, angka penduduk miskin di DIY terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.

Bahkan di Gunungkidul, angka kemiskinan pada 2021 mencapai 18,38%.

Sementara UMK tertinggi 2022 di DIY ada di Kota Yogyakarta, kini hanya sebesar Rp2.153.970. Jumlah itu dinilai masih jauh dari Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang berada di angka Rp4.229.663.

Sedangkan di Kabupaten Gunungkidul, UMK hanya Rp1.900.000 atau terkecil dibanding daerah lain di DIY. Padahal, KHL-nya berada di angka Rp3.407.473.

Atas hal itu, para buruh menuntut sejumlah hal, salah satunya kenaikan UMK pada tahun 2023. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *