Lensa JogjaLensa Terkini

Tak Terima Dinasehati, Seorang Pria Tusuk Adik Iparnya Sendiri

Seorang pria asal Yogyakarta yakni Cahyo Budi Nugroho menjadi korban penusukan yang dilakukan oleh P alias Y, yang masih memiliki hubungan saudara ipar. Kejadian terjadi pada 25 Januari lalu dimana saat di berkumpul di poskamling pukul 23.30, korban mendengar kabar dari anak pelaku jika orangtuanya tengah cek cok dirumah. (04/02/2021)

Mendengar kabar tersebut korban bersama dengan teman-temannya langsung menuju rumah pelaku yang tak jauh dari poskamling. Sesampainya di lokasi, korban mencoba menasehati keduanya agar tak bertengkar saat malam hari lantaran tidak enak sampai terdengar oleh tetangga.

Menurut kepala unit Reserse Kriminal Polsek Tegalrejo, Iptu Suranta menyatakan pelaku yang tengah dalam pengaruh minuman keras. Tak terima saat dinasehati oleh korban, tak berpikir panjang pelaku yang bekerja serabutan tersebut langsung mengambil pisau yang tergeletak disekitar tempat kejadian perkara.

“Dengan lari kesitu dengan tergopoh-gopoh seperti panik gitu. Terus si korban dan teman-temannya mendatangilah kerumahnya si pelaku. Si pelaku diingatkan sama si korban tidak terima. Kemudian si pelaku ini melihat pisau yang ada di deket tempat rebut mereka itu kemudian diambillah pisau itu. Pisau ini sering digunakan untuk memotong-motong sayur untuk makani ayam. Jadi, pisau ini tidak disiapkan. Tetapi karena disitu dia merasa tidak terima dengan korban terus dia ambil pisau langsung ditusukkan di perutnya.” Ucap Iptu Suranta, Kanit Reskrim Polsek Tegalrejo.

Lantaran masih memiliki hubungan saudara, polisi sempat mempertemukan kedua belah pihak agar dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Pelaku yang tak sanggup menanggung biaya pengobatan yang diperkirakan menghabiskan puluhan juta rupiah tersebut, oleh pihak korban tetap membawa kasus tersebut ke ranah hukum.

Dari peristiwa tersebut, menurut Kepala Kepolisian Sektor Tegalrejo, Komisaris Polisi Supardi menyatakan, tusukan yang diayunkan pelaku P mengenai perut korban sebelah kiri. Kompol Supardi menambahkan jika korban harus menjalani tindakan operasi lantaran terdapat luka robek sekitar 2-3cm di perut korban.

“Sehingga terjadialah penusukan yang dilakukan oleh saudara P. Kemudian korban mengalami luka tusuk selanjutnya dilarikan ke Rumah Sakit Panti Rapih untuk melaksanakan untuk melakukan pengobatan. Kemudian disana dilaksanakan tindakan medis di operasi. Dan saat ini korban masih dalam rawat jalan.” Ucap Kompol Supardi, Kapolsek Tegalrejo.

Setelah peristiwa penusukan terjadi, tersangka langsung diamankan oleh saksi yang berada di lokasi kejadian yang kemudian diserahkan ke Polsek Tegalrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Setelah melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan keterangan dari 5 orang saksi polisi menjerat pelaku P dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 5 tahun kurungan penjara. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *