HeadlineLensa Terkini

Tak Sesuai UU Pemilu, Jokowi Didesak Ubah Kepres Tim Seleksi KPU

Keputusan Presiden No.120/P Tahun 2021 tentang pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2022-2027, mendapat pernyataan keberatan dari sejumlah komunitas, yakni Indonesia Corruption Watch (ICW), Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Unand.

Bukan tanpa alasan, dalam keterangan yang dirilis pada Senin (8/11), mereka merasa keberatan sebab dari sebelas orang yang ditunjuk oleh presiden, empat di antaranya merupakan orang-orang dari pemerintahan.

Hal ini tentu melanggar aturan yang sudah termaktub dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No.7 Tahun 2017 tentang pemilu, yang mengatur bahwa unsur pemerintahan dalam Tim Seleksi KPU hanya dibatasi tiga orang saja.

Adapun empat orang yang tergabung dalam Tim Seleksi KPU adalah Juri Ardiantoro menjabat sebagai Deputi IV Kantor Staf Presiden, Poengky Indarti menjabat sebagai Komisioner Komisi Kepolisian Nasional, Bahtiar menjabat sebagai Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementrian Dalam Negeri dan Edward Omar Sharif Hiariej menjabat sebagai Wakil Mentri Hukum dan HAM.

Dalam hal ini, ICW, Perludem dan PUSaKO menyampaikan sedikitnya tiga desakan kepada presiden. Pertama, meminta agar presiden melakukan koreksi dan perbaikan terhadap Kepres No.120/P Tahun 2021, tentang Pembentukan Tim Seleksi KPU dan Calon Anggota Badan Pengawas KPU 2022-2027.

Kedua, presiden diminta untuk mengeluarkan Kepres baru yang sesuai dengan Pasal 22 ayat (3) huruf a UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, dan mengganti salah satu di antara empat orang tersebut. Sedangkan yang ketiga adalah desakan agar dua tuntutan di atas segera dilaksanakan.

“Hal ini mengingat saat ini proses seleksi sudah berjalan, guna menghindari pelanggaran hukum yang lebih luas, yang nantinya akan berpengaruh
pada legitimasi proses seleksi, yang dilaksanakan oleh tim seleksi yang komposisinya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan asas umum pemerintahan yang baik,” bunyi keterangan tersebut dikutip dari situs resmi ICW. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *