HeadlineLensa Terkini

Tak Lagi Relevan, Kemenkes Desak PP Tembakau Direvisi

Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, mendesak agar dilakukan revisi terhadap Peraturan pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang  Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.

Alasannya, Dante menjelaskan bahwa PP tersebut kini sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman, di mana mulai banyak iklan, promosi, dan sponsor rokok di berbagai media. Terlebih lagi, kini sudah marak penggunaan rokok elektrik yang juga belum diatur dalam PP tersebut.

Selain itu, bukan hanya faktor penjualan rokok yang terus meningkat, melainkan juga konsumsi rokok yang kini bukan saja di kalangan orang dewasa, tapi juga anak-anak. Sehingga, angka kematian akibat merokok pun terus bertambah.

“Perlu adanya penyempurnaan perlindungan terhadap generasi muda dan anak-anak dari bahaya merokok,” kata Dante dalam keterangannya, dikutip pada Senin (1/8).

Diketahui, penjualan rokok pada tahun 2021 meningkat sebesar 7,2% dari tahun 2020, yakni 276,2 miliar batang menjadi 296,2 miliar batang.

Sementara pengonsumsi rokok, adalah sebanyak 70,2 juta orang dewasa dan penggunaan rokok elektrik meningkat 10 kali lipat dari 0,3% di tahun 2021 menjadi 3% di tahun 2021.

Tak sampai di situ, menurut data Global Youth Tobacco Survey, Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas), dan Sentra Informasi Keracunan Nasional (Sikernas) dari BPOM, menyebutkan bahwa 3 dari 4 orang mulai merokok di usia kurang dari 20 tahun.

Prevalensi perokok anak pun terus bertambah tiap tahunnya. Pada 2013 perokok anak mencapai 7,20%, naik menjadi 8,80% pada 2016, kemudian naik lagi 9,10% pada 2018, dan masih terus bertambah sampai 10,70% tahun 2019.

Bahkan, diperkirakan peningkatan perokok anak akan mencapai 16% pada 2030 mendatang.

Lebih lanjut, kematian karena 33 penyakit yang berkaitan dengan merokok, telah mencapai 230.862 kasus pada 2015, dengan total kerugian sebesar Rp596,61 triliun. Secara keseluruhan, tembakau telah membunuh 290.000 orang tiap tahunnya.

Untuk itulah, Kementerian Kesehatan mendesak agar PP 109/2012 itu direvisi. Bukan hanya soal mekanisme penjualan rokok atau konsumsi di tengah masyarakat dan distribusi rokok elektrik, melainkan juga pengaturan pembuatan iklan rokok di berbagai platform. (AKM/L44)

Share

One thought on “Tak Lagi Relevan, Kemenkes Desak PP Tembakau Direvisi

  • Wow, marvelous blog layout! How long have you
    ever been blogging for? you make running a blog glance easy.
    The total look of your web site is excellent, as neatly as the
    content! You can see similar here e-commerce

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *