Swiss Tetapkan Denda Rp15 Juta untuk Warga yang Memakai Burqa
Pemerintah Swiss telah menyusun rancangan undang-undang ke parlemen untuk mendenda orang-orang yang melanggar larangan nasional menutup wajah.
Otoritas Swiss berniat untuk menerapkan hukuman denda sebesar 1.000 Franc Swiss atau sekitar Rp15,4 juta kepada warganya yang memakai penutup wajah.
Rancangan undang-undang yang dikirim pada Rabu (12/10) lalu itu, disebut mengikuti referendum pada 2021 tentang pelarangan penggunaan penutup wajah.
“Larangan menutupi wajah bertujuan untuk memastikan keamanan dan ketertiban umum. Hukuman bukan prioritas,” kata Kabinet melalui pernyataan resminya, dikutip dari Aljazirah, Jumat (14/10).
RUU tersebut sebenarnya tidak menyebut secara langsung istilah ‘burqa’ melainkan melarang orang-orang menutup wajah di tempat-tempat umum, seperti transportasi umum, restoran atau saat berjalan di jalanan setempat.
Namun, politikus lokal menyebut aturan ini sebagai “larangan burqa”.
Menurut RUU tersebut, seorang perempuan muslim boleh mengenakan hijab yang menutupi rambutnya, tetapi tidak boleh mengenakan nikab atau pakaian yang hanya memperlihatkan mata atau burqa, kerudung seluruh tubuh yang juga menutupi wajah. Namun, larangan ini tidak berlaku di tempat-tempat ibadah.
Berkaitan dengan kebijakan ini, hasil pemungutan suara publik setempat menunjukkan bahwa 51,2% warga mendukung larangan dan 48,8% menolaknya. (SPI/L44)