HeadlineLensa Terkini

Susul Sang Suami, Putri Candrawathi Ditetapkan Sebagai Tersangka

Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus kematian Brigadir J, pada Jumat (19/9). Putri menjadi tersangka kelima, setelah 4 tersangka sebelumnya, yakni Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo.

“Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigastion, termasuk dengan alat bukti yang ada, dan sudah dilakukan gelar perkara, maka penyidik menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Agung Budi Marwoto, dikutip pada Sabtu (20/8).

Hukumannya, Putri akan dijerat pasal yang sama dengan 4 tersangka lainnya, yakni Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP.

Dirtipidum Bareskrim Polri, Andi Rian Djajadi, menyebut bahwa sebelumya, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Putri sebanyak tiga kali.

Kemarin, kata Andi, seharusnya ada pemeriksaan lagi. Namun, mendadak datang surat izin dokter bahwa Putri mengaku sakit, sehingga kemudian pemeriksaan ditunda.

Kendati demikian, gelar perkara tetap dilakukan oleh Polri. Andi pun menyebut, bahwa timnya telah mengantongi informasi dan barang bukti yang menguatkan Putri untuk ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, meski sudah berstatus sebagai tersangka, namun Putri belum bisa ditahan oleh Polri, dengan pertimbangan sakit yang sebelumnya sudah dibuktikan dengan surat dokter.

“Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tetapi karena ada surat sakit, maka di-hold. Meski demikian tetap gelar perkara dilakukan. Kami akan terus berkoordinasi dengan dokter. Sejauh ini yang bersangkutan belum ditahan,” kata Agung menambahkan. (AKM/L44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *