Suryadharma Ali Hingga Jaksa Pinangki, Ini 23 Koruptor yang Resmi Bebas Bersyarat
Sebanyak 23 koruptor telah resmi bebas bersyarat sejak 6 September 2022 lalu, melalui SK terbaru yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarkatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Puluhan koruptor itu, merupakan bagian dari sebanyak 1.368 narapidana dari seluruh kasus yang bebas bersyarat pada bulan ini. Mereka semua, dinilai telah menjalani masa tahanannya dengan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Adapun daftar nama para koruptor yang sudah resmi bebas dari dua Lembaga Pemasyarakatan, di antaranya:
Lapas Kelas IIA Tangerang:
• Ratu Atut Choisiyah Binti Alm, Tubagus Hasan Shochib
• Desi Aryani Bin Abdul Halim
• Pinangki Sirna Malasari
• Mirawati Binti H. Johan Basri
Lapas Kelas I Sukamiskin:
• Syahrul Raja Sampurnajaya bin H. Ahmad Muchlisin
• Setyabudi Tejocahyono
• Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo
• Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisna
• Budi Susanto bin Lo Tio Song
• Danis Hatmaji bin Budianto
• Patrialis Akbar bin Ali Akbar
• Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution
• Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh
• Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi
• Tubagus Cepy Septhiady bin. TB E Yasep Akbar
• Zumi Zola Zulkifli
• Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin
• Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana
• Supendi bin Rasdin
• Suryadharma Ali bin. HM Ali Said
• Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan
• Anang Sugiana Sudihardjo
• Amir Mirza Hutagalung bin. HBM Parulian
Dikutip dari keterangan resminya, Kamis (8/9), keputusan pembebasan bersyarat para narapidana itu, telah sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. (AKM/L44).