Sukseskan G20, Layanan VoA Imigrasi Yogyakarta Siap Mudahkan Kunjungan Delegasi dari 86 Negara
Visa on Arrival (VoA) adalah visa kunjungan yang harus diajukan oleh warga negara asing ketika mereka memasuki wilayah Indonesia. VoA adalah bentuk kemudahan yang diberikan oleh pemerintah setempat untuk menyerap warga negara asing yang akan berkunjung.
“Visa on Arrival ini sebetulnya adalah salah satu kemudahan dari Pemerintah Indonesia juga untuk menyerap wisatawan asing. Untuk menyerap wisatawan asing untuk mendongkrak ekonomi,” jelas Sigit, selaku Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta, Selasa (1/11).
Sigit menjelaskan bahwa saat ini sudah ada beberapa negara yang menjadi subjek VoA Indonesia. Jumlah totalnya terdapat 86 negara yang tersebar di lima benua.
“Kalau negara yang bisa VoA ini ASEAN sudah bisa. Sebagian besar negara Eropa sudah bisa juga. Ada banyak sih sekarang, Mbak. Kalau dulu kan cuma ada beberapa aja. Sekarang udah sekitar 80-an,” jawab Sigit.
Sementara itu, KTT G20 adalah pertemuan puncak yang dihadiri oleh para kepala pemerintahan atau perwakilan anggota G20. Tahun ini, KTT G20 akan diselenggarakan di Bali.
Demi menyukseskan KTT G20 yang akan diselenggarakan pada 15 November tersebut, Pemerintah Indonesia menggencarkan penerbitan Visa on Arrival guna memudahkan proses administrasi kedatangan saat para utusan diplomat negara lain berkunjung.
“Itu harusnya kalau sebelum ada kemudahan ini, perwakilan-perwakilan dari negara lain harus apply visa dari negaranya dulu, itu namanya visa diplomatik. Nah, sekarang karena pemerintah kita benar-benar open, akhirnya diberi kemudahan bisa memakai VoA. Yang penting dia adalah subjek dari negara yang bisa memakai VoA,” tutup Sigit. (ANS/L44)