Status PPKM Di Level 2 Di Kota Yogyakarta Diperpanjang
Kota Yogyakarta kembali harus memperpanjang aturan PPKM Level 2. Meski telah layak turun hingga ke level satu namun diterapkannya kembali PPKM Level 2 di Kota Yogyakarta diharapkan dapat memunculkan kewaspadaan bagi mayakarat dan tidak lengah sebagai antisipasi munculnya pandemi Covid-19 gelombang ketiga.
Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 60 tahun 2021 tentang ppkm level 3, level 2, dan level 1 Covid 19 di wilayah Jawa dan Bali. Nantinya PPKM level 2 di Kota Yogyakarta akan diberlakukan hingga 29 november mendatang.
Heroe Poerwadi, Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Sekaligus Wakil Walikota Yogyakarta mengatakan Kota Yogyakarta telah layak mendapatkan predikat PPKM level satu. Namun ia menambahkan kembali diperpanjangnya status PPKM level dua di Kota Yogyakarta menjadi rem bagi masyarakat agar tidak lengah dan selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Level 2 ya selama kita masih bisa melakukan aktivitas dengan pembatasan. kata kuncinya kan pembatasan. level 1 mungkin kan lebih banyak yang bisa dilakukan. yang penting dengan level 2 ini pun masyarakat sudah perlahan-lahan kita ajak untuk mengadaptasi dengan kondisi terbaru. Jadi, bagi kami pemerintah kota level 2 level 1 itu hanya indikator. Meskipun kami yakin kalau dari sisi indikator sebenernya level di Kota Yogyakarta bisa lebih baik lagi.” Ujar Heroe Poerwadi, Wakil Walikota Yogyakarta
Meski tak selonggar aturan PPKM level 1, namun PPKM level 2 yang kembali diterapkan di Kota Yogyakarta dinilai tak akan menurunkan geliat perekonomian yang belakangan telah bangkit. Hal ini mengingat sejumlah aktivitas perekonomian dan pariwisata masih diperbolehkan untuk beroperasi. (AA L44)