Headline

Soal Penentuan Awal Puasa, Kemenag: Kemungkinan Ada Perbedaan

Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, mengatakan bahwa penentuan awal puasa berpotensi ada perbedaan di antara beberapa pihak. Hal ini diungkapkan, mengingat Muhammadiyah sudah menetapkan awal puasa yang jatuh pada 2 April 2022.

Adib menambahkan, bahwa kemungkinan ada juga pihak-pihak yang baru akan memulai berpuasa pada 3 April 2022. Sementara Kemenag sendiri, saat ini tengah menunggu hasil sidang Isbat.

“Sidang Isbat akan menunggu laporan hasil pemantauan hilal, apakah ada yang melihat ataukah tidak. Selanjutnya, peserta sidang akan bermusyawah untuk menentukan awal Ramadan. Jadi, mari tunggu pengumuman hasil dari Sidang Isbat,” kata Adib dalam keterangannya, dikutip pada Jumat (1/4).

Ia pun menambahkan, jika memang akan terjadi perbedaan awal puasa, maka ia meminta agar masyarakat saling menghormati satu sama lain.

“Jika pun ada beda awal Ramadan, sudah semestinya kita mengedepankan sikap saling menghormati agar tidak mengurangi kekhusyu’an dalam menjalani ibadah puasa,” tambahnya.

Perbedaan awal puasa ini, bukan hal yang baru di Indonesia. Menurut Adib, adanya perbedaan ini dikarenakan berbeda pula metode yang diterapkan untuk penetapan awal Ramadhan. Ada yang menggunakan metode Hisab Wujudul Hilal, ada pula yang menggunakan Imkanur-Rukyat.

Untuk diketahui, sidang Isbat akan digelar hari ini, Jumat (1/4), bertepatan dengan 29 Syakban 1443 H. Penyelenggaran sidang Isbat ini, termuat dalam fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan.

Dilansir dari situs resmi Kemenag, ada empat hal yang diatur dalam fatwa MUI tersebut terkait hal ini, di antaranya, Pertama, penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah dilakukan berdasarkan metode rukyah dan hisab oleh Pemerintah RI cq Menteri Agama dan berlaku secara nasional.

Kedua, luruh umat Islam di Indonesia wajib menaati ketetapan Pemerintah RI tentang penetapan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah. Ketiga, dalam menetapkan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijjah, Menteri Agama wajib berkonsultasi dengan Majelis Ulama Indonesia, ormas-ormas Islam dan instansi terkait.

Kemudian yang terakhir, hasil rukyat dari daerah yang memungkinkan hilal dirukyat walaupun di luar wilayah Indonesia yang mathla’nya sama dengan Indonesia dapat dijadikan pedoman oleh Menteri Agama RI. (AKM/L44)

Share

One thought on “Soal Penentuan Awal Puasa, Kemenag: Kemungkinan Ada Perbedaan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *