Lensa Jogja

Siskaeee Jalani Sidang Perdana di PN Wates

Sidang perdana aksi eksibisionisme dengan terdakwa  Fransisca Candra Novitasari atau Siskaeee, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri Wates, Kabupaten Kulonprogo, Yogyakarta, Senin (21/3). Sidang yang mengagendakan pembacaan dakwaan ini, digelar secara daring dari dua lokasi berbeda, yakni Lapas Perempuan Kelas 2 B Yogyakarta di Wonosari dan Pengadilan Negeri Wates.

Sidang yang dipimpin Majelis Hakim Ayun Karistiyanto ini, digelar secara tertutup. Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum membacakan tiga pasal alternatif untuk mendakwa Siskaeee.

Ketiga pasal tersebut yakni Pasal 29 Juncto Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP untuk dakwaan pertama, Pasal 30 Juncto Pasal 4 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP untuk dakwaan kedua, dan Pasal 45 Ayat 1 Juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 atau Undang-Undang Ite Juncto Pasal 6e Ayat 1 KUHP.

“Pembacaan dakwaan, kebetulan saudari S itu masih di online kan mas di lapas wanita. Sementara kita masih ikuti proses yang berjalan kita taati proses hukum yang berlangsung,” kata Afang Ahmad, Kuasa Hukum Siskaeee.

Kemudian, disebutkan bahwa sidang akan kembali digelar pada Senin 28 Maret 2022 mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi. Pihak JPU bakal menghadirkan 10 orang saksi, termasuk tiga di antaranya saksi ahli.

Aksi eksibisionis Siskaeee di Yogyakarta International Airport (YIA) di Kapanewon Temon, Kulonprogo viral pada November 2021 lalu, sehingga kemudian membuka rekam jejaknya yang menekuni produksi dan penyebaran konten pornografi, untuk mendapatkan keuntungan sejak 2017 silam. Wanita ini diamankan di Bandung, Jawa Barat pada Desember 2021 dan kini mendekam di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul. (SA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *