Lensa Jogja

Sindikat Penipu Berhasil Diungkap Polres Magelang Kota

Empat orang  lelaki berinisial AM, SD, MS dan II terpaksa tidak bisa berkutik saat ditangkap Satreskrim Polres Magelang Kota, Kamis (14/10).

Keempat lelaki ini adalah  warga Sulawesi, Jakarta dan Kalimantan yang bersekongkol melakukan penipuan serta penggelapan kepada korbannya, hingga korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.

Keempatnya ditangkap beserta barang bukti berupa uang tunai milik korban sebesar lebih dari Rp.10.000.000,00,  143 ATM dari berbagai jenis bank sebagai alat penipuan dan sejumlah uang palsu.

Dalam melakukan aksinya, keempat tersangka berpura-pura mengaku sebagai pendeta yang akan menyumbang gereja dengan meminta tolong korban untuk menitip transfer uang dengan iming-iming imbalan uang senilai jutaan rupiah.

Korbanpun terpedaya dan menyerahkan ATM beserta nomor pinnya kepada tersangka. Usai bertransaksi, ATM korban ditukar dengan ATM yang tidak berlaku. Sehingga kini, korban nengalami kerugian hingga Rp.38.606.800,00.

Atas perbuatanya, keempat tersangka dijerat pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana empat tahun kurungan penjara. (NA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *