HeadlineLensa Terkini

Sidang Etik Agus Nurpatria, Datangkan 14 Saksi Anggota Polri

Setelah ditunda pada Senin lalu, sidang etik atas tersangka Obstruction of Justice kembali dilanjutkan pada Selasa (6/9), yang kali ini dikenakan kepada Agus Nurpatria.

Kadiv Humas Polri, Dedi Prasetyo, dalam keterangan persnya mengatakan, bahwa sidang etik terhadap Agus Nurpatria akan menghadirkan sebanyak 14 saksi.

Adapun 14 saksi itu di antaranya AKBP RS, AKBP AC, Kompol CP, Kompol BW, Kompol HP, Kompol IM, AKP RS, AKP IW, AKP IF, Iptu JA, Iptu HP, Aiptu SA, dan Briptu MSH.

“Untuk pimpinan sidang, yaitu Pak Irwasum dan kemudian untuk wakilnya Pak Karo Wabprof,” tambahnya.

Dedi menjelaskan, bahwa sidang etik keempat ini kemungkinan akan berlangsung sampai larut malam. Sehingga, keterangan hasil sidang etik pun boleh jadi akan disampaikan pada besok Rabu.

“Jadi, kalau sampai larut malam atau dini hari, saya akan sampaikan informasinya Rabu, pagi. Itu demi menjaga kesehatan rekan-rekan,” terangnya.

Selanjutnya, dalam kasus ini, ia pun menyebut bahwa Agus Nurpatria nantinya akan dijerat Pasal 13 ayat 1 PP Nomor 1 Tahun 2003 tentang pemberhentian anggota Polri juncto pasal 5 ayat 1 huruf C, Pasal 8 Huruf C angka 1, Pasal 10 ayat 1 huruf B, dan Pasal 10 ayat 1 huruf F, Perpol nomor Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *