Headline

Siap-Siap! BPJS Akan Jadi Syarat Jual Beli Tanah

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agrarian dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN), baru saja menerbitkan aturan terbarunya terkait persyaratan proses jual beli tanah, yang mana akan mewajibkan adanya kartu BPJS Kesehatan di dalamnya.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022, sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan,” demikian petikan surat tersebut, dikutip pada Sabtu (19/2).

BPJS Kesehatan dalam hal ini yang berada di bawah naungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), disebut masuk dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib (mandatory).

UU tersebut kini juga masuk dan menjadi bagian dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Di dalamnya, dikatakan bahwa JKN ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak, bagi setiap orang yang membayar iuran atau yangt iurannya dibayar oleh pemerintah.

“Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi peserta jaminan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia,” demikian tertulis dalam undang-undang tersebut.

Aturan penyertaan fotokopi BPJS Kesehatan dalam jual beli tanah ini, akan berlaku mulai 1 Maret 2022 mendatang. (AKM/L44)

Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Ini Deretan Persyaratan yang Mewajibkan Kepunyaan BPJS

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *