Headline

Setelah 18 Tahun! Komnas HAM Bakal Tetapkan Kasus Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat

Komisioner Komnas HAM, Chairul Anam, mengatakan bahwa upaya penetapan kasus kematian Munir sebagai pelanggaran HAM berat, tidak akan lama lagi. Menurutnya, proses tersebut hanya tinggal kurang lebih dua bulan.

Anam menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengundang sejumlah peneliti untuk menyelidiki kasus kematian aktivis HAM tersebut. Dalam penelitiannya, dikatakan bahwa kasus Munir memang bukan kejahatan kriminal biasa. Sehingga bukan tidak mungkin, kasus ini benar-benar akan segera ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat dalam waktu dekat.

“Mereka mencontohkan beberapa kasus di dunia internasional dan itu menunjukkan karakter yang sama,” kata Anam dalam keterangannya.

Kendati demikian, Anam menyebut bahwa ada satu syarat yang masih belum terpenuhi, agar kasus ini ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni jumlah korban. Dalam kasus penetapan pelanggaran HAM berat, biasanya diberikan kepada kasus yang menelan banyak korban.

Namun, dari hasil penelitian Komnas HAM dan sejumlah lembaga terkait, dikatakan bahwa kemungkinan terdapat korban-korban lain selain Munir dalam kasus ini.

Lebih lanjut, merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, disebutkan bahwa masa kedaluwarsa kasus pidana adalah 18 tahun. Di samping itu, usia kasus kematian Munir pun akan menginjak 18 tahun di 2022 ini.

Dengan demikian, Komnas HAM dan sejumlah lembaga terkait lainnya, terus berupaya dalam hal ini.

Sementara itu, Ketua Komnas HAM RI, Ahmad Taufan Damanik, menyatakan dukungannya terhadap upaya penetapan kasus-kasus serupa sebagai pelanggaran HAM berat.

“Penyelesaian berbagai kasus pelanggaran HAM berat yang belum tuntas dan berlarut-larut berdampak pada terhambatnya pemenuhan hak-hak korban pelanggaran HAM berat,” kata Ahmad, dalam keterangan resminya, dikutip pada Jumat (20/5).

Ahmad menambahkan, ada tiga kasus HAM lain yang kini diajukan untuk ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat, di antaranya, Peristiwa Timor-Timur, Peristiwa Tanjung Priok dan Peristiwa Abepura.(AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *