Lensa Jogja

Sekarang WNA Bisa Tinggal di Indonesia 5-10 Tahun dengan Visa Second Home

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) resmi telah meluncurkan kebijakan terbaru, yaitu visa rumah kedua (second home visa).

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua yang diterbitkan Selasa 25 Oktober 2022 lalu.

Kepala Sub Seksi Informasi dan Komunikasi Kantor Imigrasi TP I Yogyakarta, Deddy Yulianto, menjelaskan bahwa kini diperlukan kebijakan visa dan izin tinggal yang mudah dan cepat untuk memfasilitasi orang asing yang akan tinggal di wilayah Indonesia dalam waktu lama. Maka Imigrasi mengeluarkan kebijakan terbaru yaitu Visa Second Home.

“Kebijakan ini merupakan salah satu insentif non fiskal yang dapat menjadi stimulus bagi orang asing tertentu untuk tinggal dan berkontribusi positif terhadap perekonomian Indonesia,” jelas Deddy, Sabtu (29/10).

Melalui visa ini, kata Deddy, orang asing atau mantan Warga Negara Indonesia (WNI) dapat tinggal selama lima atau 10 sepuluh tahun dan melakukan berbagai macam kegiatan di Indonesia, seperti investasi ataupun kegiatan lainnya.

“Dilatarbelakangi oleh hal tersebut maka Direktorat Jenderal Imigrasi mengambil langkah kebijakan strategis untuk mendorong implementasi visa rumah kedua,” lanjutnya.

Adapun persyaratan yang perlu dipenuhi oleh WNA untuk mendapatkan visa rumah kedua tersebut, antara lain:

a. Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan;

b. proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara;

c. pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm; dan

d. daftar riwayat hidup (curriculum vitae).

Dari persyaratan itu, Deddy mengatakan Proof of Fund itu terdiri dari surat keterangan bank atau sertifikat kepemilikan properti di Indonesia dengan kategori mewah.

“Atau berbentuk rekening bank dengan nilai sekurang-kurang  dua milyar rupiah untuk bisa mendapatkan visa second home tadi,” tambah Deddy.

Untuk bisa mengajukan visa second home ini harus dilakukan paling lambat 30 hari setelah kedatangan di Indonesia.

“Jika dari 30 hari dia tidak melaporkan atau mengajukan itas rumah kedua, maka pemegang izin tinggal beserta pengikutnya dapat dibatalkan dan harus meninggalkan wilayah Indonesia,” lanjutnya.

Dari penjelasan tersebut, Deddy menegaskan kebijakan tersebut berlaku efektif mulai 60 hari sejak SE tersebut diterbitkan.

“Untuk pelaksanaan izin tinggal Visa tersebut, juga baru akan dikeluarkan jika kebijakan visa tadi sudah di berlakukan,” tutup Deddy. (SC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *