Lensa Jogja

Sebar Konten Meresahkan dan Miliki Sajam, Sejumlah Pemuda Ditangkap Polisi

Hanya berselang 2 jam pengunggahan video story seorang pelajar, yang mengacung-acungkan senjata tajam dengan latar belakang logo komunitas musik, petugas Satreskrim Polres Kulonprogo langsung menggerebek rumah pemilik senjata tajam, pada Jumat (8/4) dini hari. Petugas mengamankan 7 buah sajam berupa pedang, sabit hingga modifikasi parang, serta 1 rangkaian sabuk gir.


Penggerebekan ini, berawal dari postingan seorang pelajar yang viral di sejumlah media sosial. Unit Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil mengamankan 4 orang pelaku, yakni 3 pelajar di bawah umur sebagai pemeran dan mengambil video, serta pemilik sajam berinisial RAP (Restu Ananda Pramuditya). Dikatakan, bahwa pemilik sajam baru tahu ada postingan video meresahkan ketika ditangkap polisi, dan mengaku tidak mengetahui waktu pembuatan dan mengunggahan video tersebut.

Dari keempat pelaku yang diamankan, hanya satu yang ditahan karena sudah cukup umur. Sejumlah sajam tersebut, telah dimiliki oleh pelaku sejak 5 tahun lalu, kemudian rumah pelaku dijadikan tempat kumpul komunitas musik tertentu yang beranggotakan hingga 20 orang.

Pelaku yang sudah cukup umur ini, diganjar Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam, dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun. (SA/l44).

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *