Lensa Jogja

Retas Aplikasi M-banking, Uang Setengah Miliar Raib

Ditreskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil menangkap pelaku tindak pidana peretasan mobile banking, Senin (8/11). Seorang pria berinisial IG ditetapkan menjadi tersangka akibat melakukan peretasan aplikasi perbangkan dengan modus social engineering.

Aksi peretasan ini berhasil membobol uang korban sebanyak lebih dari Rp.500.000.000,00. Direktur Ditreskrimsus Polda DIY, AKBP Roberto Gomgom Manorang Pasaribu menyampaikan, meski tersangka IG sudah tertangkap. Namun masih terdapat dua orang yang ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus ini bermula dari laporan korban berinisial PS yang menerima panggilan dengan nomor awal plus 1501. Saat itu, pelaku PD berpura-pura mengatasnamakan dirinya sebagai customer service BCA.

Pelaku menyampaikan bahwa terdapat perubahan fitur dalam aplikasi My BCA, sembari memberitahukan kepada korban bahwa ada biaya administrasi sebesar Rp.300.000,00 yang harus dipenuhi. Pelaku menambahkan, jika nasabah memiliki rekening kenih dari satu, maka biaya tersebut dilipat gandakan per bulannya.

Korban yang merasa keberatan karena memiliki tiga rekening berbeda, bermaksud menutup rekeningnya. Dengan modus membantu korban dalam menutup rekeningnya, pelaku mengarahkan korban untuk dapat mengirimkan kode aktivasi aplikasi My BCA yang muncul melalui SMS di telepon genggam milik korban.

Usai memberikan kode aktivasi aplikasi My BCA, selang beberapa jam muncul pemberitahuan melalui email bahwa terdapat pemindahan device aplikasi My BCA milik korban.  Selain itu, dana ketiga rekening korban habis.

Dalam kasus ini, Polisi berhasil mengamankan satu buah mobil hasil membobol rekening, enam ponsel genggam, delapan kartu ATM, serta dokumen lainnya. Atas perbuatannya pelaku, mereka dikenakan pasal informasi dan tranksaksi elektronik, serta pasal pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. (UW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *