Lensa Manca

Redam Gejolak di Perbatasan, Tiongkok Izinkan Penggunaan Senjata dalam UU Baru

Saat ini, Tiongkok memiliki sarana baru untuk meredam gejolak di masa depan dengan entitas asing, seperti pemerintah India, pengungsi Afghanistan, atau kelompok pemberontak Myanmar.

Undang-Undang Perbatasan Tanah Baru mengizinkan penggunaan senjata untuk menghentikan penyeberangan perbatasan yang ilegal, serta mencantumkan alasan bagi otoritas Tiongkok untuk melarang penyeberangan tersebut.

Menurut pendapat para ahli, UU tersebut ditujukan untuk melegitimasi tindakan militer dan polisi bersenjata di perbatasan sepanjang 22.117 kilometer, yang sebagian besar terpencil dan terjal. Selain itu, UU tersebut juga sebagai peringatan kepada negara-negara lain agar tidak menguji tekad Tiongkok dalam perselisihan kedaulatan apapun.

Sebelumnya, Tiongkok telah memberlakukan UU serupa di masa lalu. Sebagian besar digunakan untuk menciptakan keabsahan kegiatan apa pun oleh negara lain yang menantang kedaulatan Tiongkok. UU tersebut mencakup Taiwan, Hong Kong, dan negara-negara yang terkait dengan Laut China Selatan.

“Beijing sekarang menggunakan pendekatan senjata hukum yang sama yang berhasil diterapkan di Laut China Selatan untuk memberikan perlindungan hukum bagi perluasan wilayahnya,” ujar Mohan Malik, penulis buku 2011 “China and India: Great Power Rivals, dikutip dari VOA pada Selasa (9/10).

Ia menambahkan bahwa UU tersebut menunjukkan bahwa hukum Tiongkok saat ini mengesampingkan perjanjian bilateral, norma-norma yang mapan, dan hukum internasional. (DY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *