Lensa Jogja

Proses Lebih Cepat, BBPOM Yogyakarta Terbitkan 68 Surat Nie Tahun 2021

Pada jumat pekan lalu, Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Yogyakarta menggelar sosialisasi dan desk dalam rangka jemput bola registrasi pengolahan pangan tahun 2021. Kegiatan kali ini berkolaborasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia yang diikuti oleh 62 pelaku usaha kecil dan menengah di Daerah Istimewa Yogyakarta. (8/3/2021)

Dalam kesempatan kali ini pelaku usaha yang berpartisipasi ialah yang telah memenuhi persyaratan untuk mendapatkan nomor izin edar produk yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia. Sebelumnya BBPOM Yogyakarta telah melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas kelayakan sarana dan prasarana produksi hingga produk yang dihasilkan juga telah diuji di laboratorium terakreditasi.

Menurut kepala BBPOM Yogyakarta, Dewi Prawitasari menyatakan nomor izin edar yang diterbitkan pada tahun ini sebanyak 68 surat yang lebih banyak jika dibandingkan dengan tahun lalu, yang hanya menerbitkan 66 nomor izin edar. Selain itu proses registrsi untuk mendapatkan nomor izin edar dilakukan dengan lebih cepat yang hanya memakan waktu selama 2 hari lantaran keseluruhan prosesnya dapat dilakukan secara daring.

“Hari ini tanggal 4-5 maret ini dari 62 pelaku usaha telah terbit 68 nomor izin edar. Karena satu pelaku usaha bisa saja memproduksi dua jenis makanan dan kebetulan semua keluar nomor izin edarnya. Nah nomor izin edar ini namanya surat persetujuan pendaftaran itu sudah semua serba elektronik ya. Tanda tangan elektronik juga. Jadi, begitu keluar nomor surat izin apa nomor izin edar, itu bisa diprint dimanapun pelaku usaha berada. Tidak harus mengambil di kantor Balai Besar POM Jogja tidak harus datang ke Badan POM Jakarta. Jadi, kami tujuan kami melaksanakan ini adalah untuk mendekatkan layanan public kepada masyarakat khususnya masyaraakat pelaku usaha pangan.” Ucap Dewi Prawitasari, kepala BBPOM Yogyakarta.

Dari 68 produk yang telah mendapatkan nomor izin edar, 22 diantaranya merupakan produk pangan steril komersial atau produk pangan dalam kemasan. Dengan diterbitkannya surat izin edar kali ini, maka dapat membuka pasar yang lebih besar bagi para pelaku UMKM dalam upaya mengembangkan produknya.

Salah satu pelaku UMKM, Nurhayati Nurmalasari sangat antusias untuk mengikuti kegiatan kali ini lantaran mimpinya untuk membesarkan usaha yang dirintisnya akan dapat segera terwujud. Dengan surat nomor izin edar yang telah dikantongi untuk produk olahan tempe miliknya, maka kini pelaku usaha yang berasal dari Kabupaten Sleman tersebut dapat memasarkan produknya hingga tingkat global.

“Izin edar itu kalau bagi kami para UKM ya, kalau saya dari UKM ini benar benar sesuatu yang exited banget. Ini izin edar ini kita mengantongi izin edar ebuah langkah besar untuk menggapai dream yg besar. Gitu. Jadi kalau kita udah ngantongin izin edar kita bisa memperluas pasar pastinya. Informasi mudah ya, kalau rata-rata kita para pelaku UKM ya harus proaktif ya. Kita harus proaktif mencari. Kalau kita duduk aja. Mestinya ya nggak dapat info apa-apa.” Ucap Nurhayati Nirmalasari, pelaku UMKM.

Nomor izin edar yang dikeluarkan Badan POM Republik Indonesia hanya berlaku dalam kurun 5 tahun dimana dapat diperpanjang dengan melakukan registrasi ulang. Selain itu proses registrasi juga dikenakan biaya pendaftaran yang besarannya disesuaikan dengan jenis olahan pangan yang diajukan masing-masing pelaku usaha. (Sna/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *