PPKM Darurat Mulai Diterapkan, Warga Akan Dapat Lima Jenis Bansos
Demi menjaga kebutuhan ekonomi masyarakat tetap terpenuhi di tengah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai dari 3-20 Juli 2021, pemerintah akan memberikan lima jenis bantuan sosial kepada masyarakat.
Berikut adalah lima jenis bantuan dari pemerintah untuk masyarakat selama masa PPKM Darurat berjalan:
- Bantuan Sosial Tunai
Kementerian Keuangan telah menyediakan Rp6,1 triliun untuk dialokasikan kepada program Bantuan Sosial Tunai (BST) selama masa PPKM Darurat. Anggaran tersebut akan diberikan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di seluruh Indonesia, dan akan diberikan sejumlah 300 ribu per bulan.
- Bantuan UMKM
Bantuan yang akan diberikan mulai hari pertama PPKM ini, akan menyasar kepada 12,8 juta usaha mikro, dan mereka akan mendapatkan Rp1,2 juta bantuan produktif secara cash.
- Diskon Listrik
Diskon listrik yang akan diterima masyarakat dari pemerintah sampai bulan September mendatang adalah 50% bagi pengguna 450VA dan bagi pengguna 900VA akan dikenakan diskon 25%. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bahwa diskon ini akan diberikan kepada 32,6 juta pengguna dan kemungkinan akan membutuhkan tambahan anggran sebesar Rp1,91 triliun.
- Bantuan Langsung Tunai
Untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa, akan diberikan secara rangkap 3 bulan dan akan diberikan pada bulan Juli ini. Dana BLT akan diberikan sejumlah 300 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM).
- Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako
Kementerian Keuangan akan mempercepat pencairan dana Program Keluarga Harapan dan Kartu Sembako pada bulan ini. Penyaluran dana PKH untuk tahun ini adalah sebesar Rp28,31 triliun, dan dana bantuan Kartu Sembako sebesar Rp42,37 triliun. Bersama dengan Kementerian Sosial dana bantuan ini akan diberikan kepada 18,8 juta penerima dengan alokasi sesuai anggaran. (AKM/L44)