HeadlineLensa Terkini

Polri Sita 44 Mobil dan 12 Motor Milik ACT

Setelah menetapkan sebanyak 4 tersangka, beserta dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Polri lalu menyita sebanyak 56 kendaraan milik ACT.

“Sementara hari ini telah disita 44 unit mobil dan 12 motor dari General Affair ACT atau Kabag Umum ACT Pak Subhan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, dikutip pada Kamis (28/7).

Kendaraan tersebut, kata Ramadhan, kini telah menjadi barang bukti yang disita dari gudang Wakaf Distribution Center (WDC), Global Wakaf Corpora, Bogor, Jawa Barat.

Tak hanya itu, bukti penyelewengan dana pertanggungjawaban korban Boeing, yang ditilap oleh ACT, lantas menimbulkan dugaan adanya penyelewangan dana lainnya.

Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, mengatakan bahwa ACT telah mengambil sebanyak Rp34 miliar dari dana bantuan korban Boeing, dari total sebesar Rp138 miliar.

Pihaknya pun akan terus menyelidiki ke mana saja dana ACT itu mengalir, dengan menggandeng akuntan publik.

“Banyak (dari pihak lain selain Boeing), banyak, nanti masih ada lagi, masih ada panjangnya nanti itu,” kata Whisnu.

Sementara itu, keempat tersangka yakni Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, Dan Novariandi Imam Akbari, dijerat pasal berlapis Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan hukuman penjara selama 20 tahun. (AKM/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *