Lensa Jogja

Polresta Yogyakarta Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Satwa Dilindungi

Satreskrim Kepolisian Resort Kota Yogyakarta berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa dilindungi yang diperjualbelikan melalui media sosial facebook. Total sebanyak 10 satwa dilindungi yang terdiri dari 7 kukang jawa, seekor binturong, seekor buaya muara, dan seekor buaya irian berhasil diamankan, Selasa (26/10).

Pengungkapan kasus ini berawal dari dilakukannya Patroli Cyber pada Jumat (15/10) dan ditemukan salah satu akun grup jual beli satwa dilindungi di Facebook. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut yang bekerja sama dengan Balai Konservasi SDA Yogyakarta, tersangka (RD) ditangkap di Karangturi, Semarang.

Iptu Dody Wahyu Kurniawan, Kepala Unit Lima Satreskrim Polresta Yogyakarta, menjelaskan bahwa pelaku mendapatkan satwa liar dari media sosial untuk diperjualbelikan dengan harga bervariasi.

“Dia mendapatkan dari online juga Facebook. Kalau untuk harganya, yang pertama kukang jawa sekitar Rp 750.000, untuk binturong Rp4 juta, dan buaya muara maupun irian sekitar Rp1 juta,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenai Pasal 40 Ayat 2, Juncto Pasal 21 Ayat 2, UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya,  Juncto Pasal 84 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara dan denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara itu, barang bukti satwa dilindungi tersebut saat ini dititipkan di Lembaga Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka untuk dilakukan penyelamatan dan perawatan lebih lanjut.

(AA/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *