HeadlineLensa Jogja

Polres Sleman Ungkap 16 Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Kasus penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sleman masih sangat memprihatinkan. Terbukti sejak dilakukannya penyelidikan pada bulan Februari lalu Kepolisian Resor Sleman berhasil mengungkap 16 kasus penyalahgunaan narkoba dengan jumlah total tersangka sebanyak 21 orang.

Dari 16 kasus tersebut sebanyak 11 kasus penyalahgunaan narkoba telah dilimpahkan ke Kejaksaan. 16 tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dengan jumlah tersangka sebanyak 12 orang. 7 kasus pil koplo dengan 8 tersangka, dan 1 kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja dengan jumlah tersangka sebanyak 1 orang.

Kepala Urusan Pembinaan Kriminal Satuan Reserse Narkoba Polres Sleman, Iptu Farid M Noor menjelaskan salah satu tersangka yang terjerat kasus penyalah-gunaan narkoba merupakan seorang kuli bangunan warga desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan.

“Kemudian yang ketiga yaitu hasil ungkap kasus tindak pidana golongan satu jenis sabu kembali, ini dilaksanakan oleh tersangka M.I.S, ini orang Sleman kelahiran orang Sleman, ini barang bukti berupa satu buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat 0,1 gram berikut plastik klipnya, satu buah pipet kaca, dan satu korek api.” Jelas Iptu Farid M Noor, KBO Satres Narkoba.

Berdasarkan pengakuan tersangka M.I.S ia mengonsumsi narkoba jenis sabu agar kuat dalam bekerja sehari-hari sebagai seorang kuli bangunan yang kerap membuatnya merasa lelah. M.I.S mengungkapkan dirinya mendapatkan barang haram tersebut melalui situs belanja online.

M.I.S yang ditangkap pada akhir Maret lalu sekitar pukul 01.00 dini hari di Banguntapan, Bantul berdasarkan laporan dari warga ini diketahui membeli sabu dalam bentuk paket hemat, yakni dikemas dalam satu plastik klip kecil dengan berat di bawah 5 gram seharga 300 ribu rupiah.

Sudah mengonsumsi narkoba selama tiga bulan dirinya mengaku keinginan mengonsumsi narkoba datang dari dirinya sendiri.

Atas perbuatannya, kini M.I.S dijerat pasal berlapis. yakni pasal 114 ayat 1 dengan ancama hukuman 15 tahun penjara, pasal 112 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda maksimal 8 milyar dan pasal 120 puluh tujuh ayat 1A dengan hukuman 4 tahun kurungan penjara. (Umw/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *