Polres Sleman Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Semak-Semak
Satuan Reserse Kriminal Polres Sleman menggelar rekontruksi pembunuhan seorang wanita muda (RK) berusia 20 tahun yang dilakukan oleh tersangka berinisial WRMB, pelajar SMK yang masih berusia 16 tahun, Senin (6/12).
Digelar langsung di lokasi kejadian di sebuah kebun kosong, kawasan Jl. Kaliurang, Sleman, reka ulang dilakukan sendiri oleh pelaku pembunuhan.
Dalam reka ulang ini, pelaku memperagakan total 23 adegan. Mulai dari ketika bertemu dengan korban, hingga melakukan pembunuhan terhadap korban.
Dari rekontruksi ini, diketahui pelaku melakukan pengancaman terhadap korban lalu memerkosa korban dengan menodongkan gunting. Korban sempat memberontak, namun pelaku memukul kepala korban dengan palu, lalu menendang dan menginjak korban.
Tak berhenti di situ, pelaku menusuk dada korban dengan gunting dan obeng sebanyak tiga kali.
Kasus pembunuhan yang dilakukan pada 17 November 2021 ini, membuat pelaku terancam pasal berlapis dengan hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.
Namun, lantaran pelaku masih di bawah umur maka akan diberlakukan sepertiga masa hukuman.
(UW/L44)