HeadlineLensa Terkini

Polisi Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Berdendang Bergoyang, Berikut Faktanya!

Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua orang tersangka dalam insiden festival musik “Berdendang Bergoyang” pada Sabtu (5/11). Kedua tersangka tersebut adalah HA selaku penanggung jawab acara dan DP selaku direktur perusahaan. Acara ini diselenggarakan oleh Emvrio Production.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Komarudin, Kapolres Metro Jakarta Pusat.

Komarudin menyebut bahwa tersangka tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun, serta berperilaku kooperatif dalam setiap proses hukum.

Sebelumnya, diketahui festival musik “Berdendang Bergoyang” digelar pada 28-29 Oktober 2022 di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat. Namun, pada Sabtu (29/10), polisi mencabut izin penyelenggaraannya karena potensi gangguan ancaman terhadap keselamatan penonton.

Hal ini terjadi, lantaran pihak penyelenggara kedapatan menjual tiket lebih dari 27 ribu. Padahal, sesuai dengan surat pengajuan izin, kapasitas maksimal penonton yang diperbolehkan hanya sekitar 3 ribu orang.

Berikut beberapa fakta terkait tersangka dan kasus berdendang bergoyang!

1. Tersangka Dijerat UU Kekarantinaan Kesehatan

Kedua tersangka terancam pasal 360 KUHP ayat 2 dan pasal 93 UU No. 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pada pasal 360 KUHP menyatakan “Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain luka-luka ancaman hukuman 9 bulan penjara”.

Sedangkan, pada UU Kekarantinaan Kesehatan dikarenakan tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan Satgas Covid-19. Tak hanya itu, Kombes Komarudin menuturkan bahwa dikenakannya UU ini karena fakta bahwa telah menjual tiket sebanyak 13 ribu pada bulan April hingga September, serta 14 ribu pada Bulan Oktober. Sehingga, total keseluruhan tiket hingga pada hari pelaksanaan terdapat sebanyak 27.879 tiket.

2. Ada Peluang Tersangka Lain

Polisi masih melakukan penyelidikan usai tetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Kombes Komarudin menjelaskan bahwa tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus berdendang bergoyang.

“Karena pemeriksaan (saksi dan tersangka) masih berjalan,” tuturnya.

3. Terdapat 17 Saksi yang Diperiksa

Kombes Komarudin menjelaskan, hingga saat ini polisi telah memeriksa sebanyak 17 saksi. Setelah sebelumnya, polisi melakukan pemeriksaan kepada 14 saksi kemudian bertambah tiga saksi baru, yakni dua orang satgas Covid dan satu orang merupakan ahli.

“Berdendang Bergoyang sampai dengan kemarin kami telah melakukan pemeriksaan sebanyak 14 orang ya, kita mintai keterangan dan hari ini bertambah tiga orang lagi, hari ini bertambah 3 orang, dan kemarin pun kami telah meningkatkan status dari penyelidikan ataupun interogasi menjadi penyidikan,” tutur Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Jumat (4/11). (RY/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *