HeadlineLensa Terkini

Polisi Larang Berkendara Pakai Sandal Jepit, Berikut Alasannya!

Sejak Senin lalu, Korlantas Polri menggelar Operasi Patuh 2022 serentak di seluruh wilayah Indonesia. Salah satu permasalahan yang menjadi sorotan publik adalah penggunaan sandal jepit saat berkendara roda dua.

Melansir dari beberapa sumber, Rabu (15/6), Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengimbau pada masyarakat, untuk memakai sepatu ketimbang sandal jepit saat berkendara.

“Diiimbau menggunakan sepatu demi keselamatan,” katanya.

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Firman Shantyabudi, memberikan himbauan pada masyarakat tentang bahaya pemakaian sandal jepit saat berkendara roda dua.

“Mohon maaf, saya bukan me-stressing pakai sandal jepitnya, tidak ada perlindungan pakai sandal jepit itu. Karena, kalau sudah pakai motor, kulit itu bersentuhan langsung dengan aspal, ada api, ada bensin, ada kecepatan. Makin cepat makin tidak terlindungi kita, itulah fatalitas,” katanya.

Sandal jepit sangat tidak disarankan, karena tidak memberikan perlindungan pada kaki. Kulit kaki terekspos dan dapat bersentuhan langsung dengan aspal.

Irjen Firman berharap, aturan tersebut dapat menumbuhkan kesadaran masayrakat mengenai tata tertib dan keselamatan saat berkendara.

Terdapat beberapa pakaian dan alas kaki yang sesusai dengan standar keselamatan berkendara, di antaranya adalah sepatu, jaket, dan celana panjang. (YC/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *