HeadlineLensa Jogja

Polda DIY Tangkap Pedagang Angkringan Yang Edarkan Tryhexpenidyl

Satresnarkoba Polda Daerah Istiewa Yogyakarta, tangkap seorang perempuan pedagang angkringan, M.Y 52 tahun. M.Y diketahui merupakah warga Kalasan yang nekat berjualan narkoba karena terdesak ekonomi.

Direktur reserse narkoba atau dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Ary Satriyan menyampaikan pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan mengenai peredaran narkoba jenis pil koplo atau Tryhexpenedil. Usai mendapat laporan petugas satresnarkoba langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan di wilayah kalasan.

Dirresnarkoba Kombes Pol Ary Satriyan menyampaikan bahwa tersangka M.Y berhasil ditangkap pada 21 Mei lalu ditempatnya berdagang, selain itu satresnarkoba berhasil mengamankan barang bukti berupa pil Tryhexpenedil sebanyak 11.817 butir pil Tryhexpenedil.

“Barang ini dibawa ke Kalasan. Di Kalasan di jual kepada MY. MY ini pedagang angkringan. MY sudah beberapa kali minta kepada IDS. MY selain menjual angkringan dia juga menjual pil Trihex ini. Jadi dia sekali-kali menawarkan pil trihex ini. Dia menjualnya per sepuluh butir dengan harga 35 ribu.” Jelas Kombes Pol Ary Satriyan, Dirresnarkoba.

Berdasar pengakuan dari MY dirinya mendapatkan pil dari DWK. MY juga mengungkapkan bahwa ia nekat menjual pil koplo dikarenakan pendapatan dari jualan agkringan tidak dapat mencukupi kebutuhan sehari-hari. MY biasanya menjual pil koplo tersebut kepada sopir truk yang sering mampir di warung angkringan miliknya.

Atas perbuatannya kedua tersangka baik MY maupun DWK dijerat dengan pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara serta denda sebesar satu setengah miliar. (UMW/L44)

Share

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *